TANGERANG, PUSATBERITA – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, Topan Bagaskara mengatakan penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan rentetan kasus pembungkaman pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama bulan Maret 2026.
Sebelum itu, Topan berkata, kematian seorang aktivis pelabuhan, Ermanto Usman ditemukan tewas di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, pada 2 Maret 2026 akibat penganiayaan.
Meskipun, laporan resmi kepolisian menyatakan motifnya adalah perampokan murni. Namun Topan menyoroti keanehan seperti brankas dan mobil yang tidak diambil, serta hanya ponsel yang raib, sehingga muncul dugaan adanya operasi penghilangan alat bukti.
”Baik Ermanto ataupun Andrie Yunus, keduanya adalah pejuang HAM, keduanya layak dilindungi dan mungkin layak dibungkam menurut perspektif kekuasaan,” tegas Topan.
Pola berulang dugaan dalam upaya pembungkaman aktivis. Topan menilai bahwa kekerasan terhadap aktivis di Indonesia berdasarkan sejarah tidak terlepas dari keterlibatan langsung militer (TNI).
”Meskipun secara spesifik keterlibatan langsung tentara (TNI) tidak selalu menjadi temuan utama dalam insiden terkini, melainkan aparat keamanan secara umum (termasuk Polri),” kata Topan.
Topan menegaskan, jika militer atau oknum aparat keamanan yang menjadi algojo pembunuhan atau penyiraman air keras terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM berat dan tindak pidana serius.
”Sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, yang merupakan pelanggaran HAM berat. Extraordinary Crimes,” ungkap Topan.











