SMIT: Perda No 2 Tahun 2025 Tentang Hilirisasi, Hanya Untungkan Orang Kuat Lokal

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesak Habari, Ketua Umut Solidaritas Muda Indonesia (SMIT) (Foto: Istimewa)

Mesak Habari, Ketua Umut Solidaritas Muda Indonesia (SMIT) (Foto: Istimewa)

TOBELO, PUSATBERITA – Mesak Habari, Ketua Umut Solidaritas Muda Indonesia (SMIT), mengatakan, kurang lebih hampir satu tahun sejak dikeluarkan dan berlaku efektif, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2025 tentang hiilirisasi yang tidak memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumat (27/3/2026).

Menurutnya optimisme yang disampaikan oleh pemerintah daerah justru bertolakbelakang dengan fakta lapangan.

“Target PAD tahun 2025 sebesar Rp. 145,40 miliar, namun realisasi hanya Rp. 75,05 miliar atau sekitar 50%,” ujar Mesak, Jumat (27/3).

Diketahui bahwa capaian yang rendah ini dikarenakan tidak maksimalnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola potensi yang ada.

“Termasuk bagaimana memaksimalkan keberadaan PT. NICO guna memperkuat keuangan daerah sehingga dapat membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai macam program” tambahnya.

Baca Juga :  SMIT Sebut Pemkot Tangerang Tak Boleh Legalkan Miras dan Prostitusi

Mesak menyayangkan perda Hilirisasi sejak awal memang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

“Infrastruktur pendukung di sector hulu yang minim, keterbatasan SDM, pembatasan penjualan ke luar daerah hingga rantai pasok yang tidak jelas menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat,” tegasnya

Dirinya juga mengatakan bahwa keberadaan Perda Hilirisasi dengan watak monopolistik justru lebih menguntungkan orang kuat lokal (local strongman), seperti beberapa oknum anggota DPRD yang diduga mendapatkan keuntungan materi maupun non materi.

“Jika keberadaan Perda ini tidak mampu meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat, lebih baik ditinjau kembali atau dicabut saja,” tutup Mesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerusakan Hutan Produksi Terbatas, SMIT Nilai DLH Halmahera Utara Tunjukkan Kelemahan Serius
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:09 WIB

SMIT: Perda No 2 Tahun 2025 Tentang Hilirisasi, Hanya Untungkan Orang Kuat Lokal

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:22 WIB

Kerusakan Hutan Produksi Terbatas, SMIT Nilai DLH Halmahera Utara Tunjukkan Kelemahan Serius

Berita Terbaru

Kondisi Penumpang di dalam Kapal Fery Dari Bakauheni - Merak (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Lampung

Pantauan Arus Balik Lebaran 2026 Bakauheni-Merak Lancar

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:34 WIB