Polemik Penahanan Mantan Menteri Agama RI, PB SEMMI Pertanyakan Integritas KPK

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ali, Wasekjend Internal PB SEMMI (Foto: Istimewa)

Ali, Wasekjend Internal PB SEMMI (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, secara tegas menangapi dan mempertanyakan integritas KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024, namun mengalami perubahan status penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.

Wasekjend Internal PB SEMMI, Ali mengungkapkan bahwa kabar pengalihan status penahanan Yaqut Chalil Qoumas yang semula di rumah tahanan (Rutan) KPK menjadi di rumah pribadi sejak Kamis malam, 18 Maret 2026 itu, juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Ali, KPK sebagai lembaga indenpenden harusnya lebih serius dalam memberikan status Yaqut seperti tersangka kasus korupsi sama seperti tahanan lainnya, seperti Lukas Enembe yang pada saat beliau dalam kondisi tidak stabil tapi tetap menjadi rahanan rutan KPK.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Wasekjend Internal PB SEMMI dengan tegas, Rabu (26/3).

Dirinya mengatakan bahwa pengalihan status penahanan YCQ tersebut berdasarkan pada permohonan keluarga tersangka yang dilakukan pada 17 Maret 2026 lalu. Terus bagaimana dengan Lukas Enembe yang ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 dan ditahan di Rutan KPK sejak 11 Januari terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

“Saat itu tim kuasa hukumnya Lukas Enembe menyebut kondisi kesehatannya tidak stabil, dan keluarga beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan (termasuk izin berobat ke luar negeri) karena sakit. Namun permohonan itu selalu ditolak KPK dengan alasan hasil asesmen medis menyatakan Enembe layak menjalani proses hukum. Ia tetap ditahan hingga divonis bersalah, dan meninggal dunia dalam tahanan pada 26 Desember 2023,” ungkap Ali.

Baca Juga :  Muktamar Nasional XXXIII PII Dipastikan Digelar di Jakarta 28 November–2 Desember

Kasus ini kembali disorot publik pada Maret 2026 ketika KPK mengalihkan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah 7 hari ditahan. Hal ini menjadi kritikan tajam oleh Wasekjend Internal PB SEMMI, karena menurutnya sangat terlihat bahwa terjadi perbedaan perlakuan dalam kasus Korupsi Kuota Haji dan Kasusnya Lukas Enembe.

“Sakit-sakitan saja tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan untuk Enembe, sementara Yaqut yang sehat-sehat saja ditangguhkan atas hal tersebut,” tuturnya.

Diketahui kepastian bahwa pengalihan status penahanan pada tersangka YCQ dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sehingga hal tersebut, membuat PB SEMMI mempertanyakan integritas KPK sebagai lembaga independen.

“Dalam hal ini, YCQ telah merugikan negara berdasarkan pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian sejumlah Rp.622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus tersebut,” katanya dengan tegas.

Maka dari itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga meminta KPK untuk tegas bertindak atas pengalihan status tahanan YQC. Dimana melakukan tindakan Korupsi dan jelas merugikan negara sebagai Menteri Agama saat itu.

“Perlu diketahui, YCQ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sejak awal Januari 2026 lalu dan ditahan di rutan pada 12 Maret 2026, setelah pengajuan gugatan praperadilannya ditolak oleh majelis hakim. Kasus YQC sebagai ujian etis, ujian moril pemerintahan Prabowo-Gibran yang berjanji untuk basmikan Korupsi,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia
RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz
Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin
BASUDARA AMAN Desak Usut Tuntas Kericuhan Dalam Aksi 27 Agustus
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
BASUDARA AMAN Diluncurkan, Satukan Aktivis Sulut di Jakarta
Berita ini 38 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin

Berita Terbaru

Terjadi kemacetan di ruas jalan dampak gelaran Tangerang 10K 2026 (foto/@captainakasia)

Banten

‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:05 WIB