SMIT Sebut Pemkot Tangerang Tak Boleh Legalkan Miras dan Prostitusi

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Sekjend SMIT/Istimewa)

(Foto: Sekjend SMIT/Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Solidaritas Masyarakat Islam Tangerang (SMIT) menyoroti keputusan Pemerintah Kota Tangerang terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 dan 8 Tahun 2005 masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 Kota Tangerang.

‎Diketahui, Kedua Perda tersebut masing-masing membahas, yakni, Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kemudian, Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

‎Hal tersebut disampaikan, Sekjend SMIT, Rasikhul Ilmi Sulaeman menilai bahwa masuknya ke dalam Prolegda kedua Perda tersebut memiliki implikasi negatif yang berkaitan citra Kota Tangerang.

‎Keputusan blunder, Rasikhul berkata, jika disahkan makan akan berpotensi dilegalkannya minuman keras dan prostitusi. Kendati dengan mekanisme adanya zonasi untuk tempat-tempatnya.

‎”Akan mengundang banyak masyarakat ke daerah tersebut karena tanpa disadari itu menjadi alasan bahwa pemerintah sudah melegalkan,” ucap Rasikhul.

‎Lebih dari itu, Rasikhul sangat menyayangkan Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Tangerang memutuskan sesuatu yang dapat menimbulkan gelombang besar dari masyarakat.

‎”Persoalan ini sangat dekat dengan mayoritas masyarakat religius, sehingga akan sangat sensitif menimbulkan protes,” kata Rasikhul.

Baca Juga :  SMIT: Perda No 2 Tahun 2025 Tentang Hilirisasi, Hanya Untungkan Orang Kuat Lokal

‎Selain itu, Rasik menyinggung praktik prostitusi disebut telah bertransformasi dengan memanfaatkan media digital yang lebih canggih.

‎“Fenomena ini bukan hanya merusak citra pariwisata, tetapi juga mengancam moralitas generasi muda Kota Tangerang,” tegas Rasik.

‎Rasik menuturkan kekecewaan atas keputusan yang di ambil oleh Pemerintah. Dirinya menganggap bahwa alasan apapun yang dipakai, kedua Perda tersebut tidak boleh sampai disahkan.

‎”Apapun alasan yang dipakai oleh pemerintah, PAD ataupun alasan-alasan untuk melegalkan alkohol dan prostitusi lewat revisi Perda tersebut adalah bentuk pengkhianatan kepada masyarakat Tangerang,” tutur Rasik.

‎Terakhir Rasik menyampaikan, bahwa penyelesaian peredaran miras dan prostitusi selama ini belum menyentuh pada akar masalahnya. Terbukti peredaran miras dan prostitusi terus ada tiap tahunnya. Aturan yang hanya mengatur peredarannya secara legal dan bukan melarangnya. Di hukum karena menjual tanpa ijin bukan karena miras berbahaya.

‎”Jika sampai kedua Perda tersebut disahkan, jangan salahkan masyarakat turun ke jalan, dan saya pastikan masyarakat akan ada gerakan masif,” tutup rasik.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah
Ripan Ardiana Desak Transparansi Pengelolaan Lapas Cibinong
Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Berita ini 64 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:19 WIB

Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Ripan Ardiana Desak Transparansi Pengelolaan Lapas Cibinong

Selasa, 22 September 2026 - 05:06 WIB

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Berita Terbaru

Ketua DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten Bogor Ripan Ardiana mendesak transparansi dan evaluasi pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong. (Foto/dokumen pribadi)

Jawa Barat

Ripan Ardiana Desak Transparansi Pengelolaan Lapas Cibinong

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:53 WIB

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB