Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 19:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang menuntut penyelesaian sengketa agraria

warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang menuntut penyelesaian sengketa agraria

ACEH UTARA, PUSATBERITA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 diduga melakukan kriminalisasi terhadap warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang menuntut penyelesaian sengketa agraria di wilayah tersebut. Tuduhan ini mencuat setelah sejumlah perwakilan warga menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Polres Aceh Utara.

Aksi protes masyarakat berlangsung sejak 27 September hingga 6 Oktober 2025. Mereka menuntut penyelesaian konflik lahan yang disebut telah diserobot perusahaan hingga dua kali lipat dari total HGU seluas 7.500 hektare. Selama aksi, warga memblokir jalur mobil pengangkut buah sawit milik PTPN IV di Desa Tempel, Cot Girek.

Insiden 1 Oktober dan Laporan Pengeroyokan

Pada hari kelima aksi, Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, massa yang sedang melakukan zikir bersama didatangi seorang pekerja perusahaan bernama Alam Syah. Ia masuk ke tengah kerumunan dan diduga melakukan provokasi hingga menarik ketua aliansi aksi, Dwijo Warsito. Warga kemudian mendorong Alam Syah keluar dari kerumunan.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, Alam Syah melapor ke Polres Aceh Utara dengan tuduhan pengeroyokan. Laporan itu kemudian diproses sebagai dugaan tindak pidana.

Warga Ditapkan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Awal

Pada 14 November 2025, lima warga menerima surat panggilan pertama sebagai tersangka, termasuk seseorang yang merekam video kejadian. Namun warga menolak hadir karena tidak pernah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga :  Pornas Korpri XVII 2025 Resmi Dibuka, Kemenpora Turunkan 193 ASN

Polres Aceh Utara kembali mengirimkan surat panggilan kedua pada 21 November 2025 kepada dua warga lain, meminta mereka hadir pada 24 November 2025 sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

LBH Banda Aceh: Bentuk Kriminalisasi

LBH Banda Aceh menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup.

“Alih-alih menyelesaikan sengketa sebagaimana tuntutan masyarakat, perusahaan malah mengkriminalisasi warga yang menuntut haknya. Ini menunjukkan watak kolonial yang masih diwarisi perusahaan negara,” ujar Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh.

Ia juga menilai tindakan Polres Aceh Utara tidak profesional karena menetapkan tersangka tanpa proses penyelidikan yang layak.

“Patut diduga demi memihak PTPN IV, Polres Aceh Utara main potong kompas. Masyarakat langsung dijadikan tersangka tanpa penyelidikan. Ini lucu dan harus menjadi perhatian Komisi Reformasi Polri,” tambahnya.

Tuntutan Masyarakat dan LBH Banda Aceh

LBH Banda Aceh mendesak Polres Aceh Utara untuk menghentikan proses hukum karena peristiwa pada 1 Oktober dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera merespons tuntutan warga terkait konflik agraria di 19 desa tersebut.

Selain itu, LBH meminta PTPN IV Regional 6 menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki
‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot
SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Berita ini 52 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki

Senin, 14 September 2026 - 23:30 WIB

‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB