Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang menuntut penyelesaian sengketa agraria

warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang menuntut penyelesaian sengketa agraria

ACEH UTARA, PUSATBERITA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 diduga melakukan kriminalisasi terhadap warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang menuntut penyelesaian sengketa agraria di wilayah tersebut. Tuduhan ini mencuat setelah sejumlah perwakilan warga menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Polres Aceh Utara.

Aksi protes masyarakat berlangsung sejak 27 September hingga 6 Oktober 2025. Mereka menuntut penyelesaian konflik lahan yang disebut telah diserobot perusahaan hingga dua kali lipat dari total HGU seluas 7.500 hektare. Selama aksi, warga memblokir jalur mobil pengangkut buah sawit milik PTPN IV di Desa Tempel, Cot Girek.

Insiden 1 Oktober dan Laporan Pengeroyokan

Pada hari kelima aksi, Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, massa yang sedang melakukan zikir bersama didatangi seorang pekerja perusahaan bernama Alam Syah. Ia masuk ke tengah kerumunan dan diduga melakukan provokasi hingga menarik ketua aliansi aksi, Dwijo Warsito. Warga kemudian mendorong Alam Syah keluar dari kerumunan.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, Alam Syah melapor ke Polres Aceh Utara dengan tuduhan pengeroyokan. Laporan itu kemudian diproses sebagai dugaan tindak pidana.

Warga Ditapkan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Awal

Pada 14 November 2025, lima warga menerima surat panggilan pertama sebagai tersangka, termasuk seseorang yang merekam video kejadian. Namun warga menolak hadir karena tidak pernah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga :  Sekolah Kedinasan Tidak Lagi Ambil Anggaran Pendidikan 2026

Polres Aceh Utara kembali mengirimkan surat panggilan kedua pada 21 November 2025 kepada dua warga lain, meminta mereka hadir pada 24 November 2025 sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

LBH Banda Aceh: Bentuk Kriminalisasi

LBH Banda Aceh menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup.

“Alih-alih menyelesaikan sengketa sebagaimana tuntutan masyarakat, perusahaan malah mengkriminalisasi warga yang menuntut haknya. Ini menunjukkan watak kolonial yang masih diwarisi perusahaan negara,” ujar Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh.

Ia juga menilai tindakan Polres Aceh Utara tidak profesional karena menetapkan tersangka tanpa proses penyelidikan yang layak.

“Patut diduga demi memihak PTPN IV, Polres Aceh Utara main potong kompas. Masyarakat langsung dijadikan tersangka tanpa penyelidikan. Ini lucu dan harus menjadi perhatian Komisi Reformasi Polri,” tambahnya.

Tuntutan Masyarakat dan LBH Banda Aceh

LBH Banda Aceh mendesak Polres Aceh Utara untuk menghentikan proses hukum karena peristiwa pada 1 Oktober dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera merespons tuntutan warga terkait konflik agraria di 19 desa tersebut.

Selain itu, LBH meminta PTPN IV Regional 6 menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM
Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug
SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi
‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter
LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida
‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang
Diduga Mark Up, BGN Ungkap Harga Printer Rp 11 Juta Per Unit Telah Divalidasi LKPP
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56 WIB

SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi

Senin, 1 Juni 2026 - 10:20 WIB

‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter

Senin, 25 Mei 2026 - 20:51 WIB

LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida

Berita Terbaru

Foto/Abdul Hakim.

Opini

Mimpi yang Retak di Tengah Kota

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:37 WIB

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

Daerah

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:14 WIB