Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang menuntut penyelesaian sengketa agraria

warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang menuntut penyelesaian sengketa agraria

ACEH UTARA, PUSATBERITA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 diduga melakukan kriminalisasi terhadap warga dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu yang menuntut penyelesaian sengketa agraria di wilayah tersebut. Tuduhan ini mencuat setelah sejumlah perwakilan warga menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Polres Aceh Utara.

Aksi protes masyarakat berlangsung sejak 27 September hingga 6 Oktober 2025. Mereka menuntut penyelesaian konflik lahan yang disebut telah diserobot perusahaan hingga dua kali lipat dari total HGU seluas 7.500 hektare. Selama aksi, warga memblokir jalur mobil pengangkut buah sawit milik PTPN IV di Desa Tempel, Cot Girek.

Insiden 1 Oktober dan Laporan Pengeroyokan

Pada hari kelima aksi, Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, massa yang sedang melakukan zikir bersama didatangi seorang pekerja perusahaan bernama Alam Syah. Ia masuk ke tengah kerumunan dan diduga melakukan provokasi hingga menarik ketua aliansi aksi, Dwijo Warsito. Warga kemudian mendorong Alam Syah keluar dari kerumunan.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, Alam Syah melapor ke Polres Aceh Utara dengan tuduhan pengeroyokan. Laporan itu kemudian diproses sebagai dugaan tindak pidana.

Warga Ditapkan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Awal

Pada 14 November 2025, lima warga menerima surat panggilan pertama sebagai tersangka, termasuk seseorang yang merekam video kejadian. Namun warga menolak hadir karena tidak pernah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga :  SEMMI Tangerang Sambut Transisi Kepemimpinan: Momentum Penyegaran Dan Arah Juang Organisasi

Polres Aceh Utara kembali mengirimkan surat panggilan kedua pada 21 November 2025 kepada dua warga lain, meminta mereka hadir pada 24 November 2025 sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

LBH Banda Aceh: Bentuk Kriminalisasi

LBH Banda Aceh menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup.

“Alih-alih menyelesaikan sengketa sebagaimana tuntutan masyarakat, perusahaan malah mengkriminalisasi warga yang menuntut haknya. Ini menunjukkan watak kolonial yang masih diwarisi perusahaan negara,” ujar Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh.

Ia juga menilai tindakan Polres Aceh Utara tidak profesional karena menetapkan tersangka tanpa proses penyelidikan yang layak.

“Patut diduga demi memihak PTPN IV, Polres Aceh Utara main potong kompas. Masyarakat langsung dijadikan tersangka tanpa penyelidikan. Ini lucu dan harus menjadi perhatian Komisi Reformasi Polri,” tambahnya.

Tuntutan Masyarakat dan LBH Banda Aceh

LBH Banda Aceh mendesak Polres Aceh Utara untuk menghentikan proses hukum karena peristiwa pada 1 Oktober dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera merespons tuntutan warga terkait konflik agraria di 19 desa tersebut.

Selain itu, LBH meminta PTPN IV Regional 6 menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD
INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup
‎Aliansi Peduli Iran Geruduk Kedubes AS dan Kemenlu RI
‎PWI LS Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Zain Bin Smith
Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK di Semarang
PB PII Gelar Aksi Respon Kasus Represifitas Polri Terhadap Pelajar
Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026
PB PII Kolaborasi Bersama Laznas Bakrie Amanah: Salurkan 50 Paket Santunan untuk Yatim di Asrama Yatim Mandiri Jakarta
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD

Senin, 9 Maret 2026 - 19:08 WIB

INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:38 WIB

‎Aliansi Peduli Iran Geruduk Kedubes AS dan Kemenlu RI

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:52 WIB

‎PWI LS Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Zain Bin Smith

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:02 WIB

Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK di Semarang

Berita Terbaru

Pakar ekonomi, Ferry Latuhihin terang-terangan membantah narasi pemerintah yang mengklaim MBG sebagai investasi (foto: istimewa).

Pilihan Redaksi

‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai

Selasa, 10 Mar 2026 - 17:08 WIB

Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Foto: Istimewa)

Nasional

Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD

Senin, 9 Mar 2026 - 19:39 WIB

Ketua Umum KB PII, Nasrullah Larada Saat Berikan Sambutan dalam Penutupan INRA EXPO KB PII 2026 (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Nasional

INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup

Senin, 9 Mar 2026 - 19:08 WIB

Redaksi Media Posbanten.com menggelar Buka Puasa Bersama (Bukber) dan Santuan di wilayah Kelurahan Sumur Pacing Kecamatan Karawaci (Foto: Istimewa)

Banten

Gelar Buka Puasa Bersama: Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Senin, 9 Mar 2026 - 01:34 WIB

Opini

Fenomena Kesehatan Mental Tren Dalam Media Sosial

Minggu, 8 Mar 2026 - 22:04 WIB