BANTEN — PUSATBERITA, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melaporkan bahwa sebanyak 197.547,09 hektare lahan hutan di wilayahnya kini berstatus kritis dan sangat kritis. Kondisi ini menunjukkan tingkat kerusakan ekologis yang serius akibat menurunnya daya dukung dan fungsi hutan.
Lahan berstatus kritis merupakan area yang mengalami kerusakan fisik sehingga kemampuan menyerap air menurun, sementara kategori sangat kritis menggambarkan kerusakan yang jauh lebih parah, mulai dari tutupan lahan yang minim hingga tingkat erosi yang tinggi.
Kepala Bidang Pengelolaan DAS, KSDAE, dan Pemberdayaan Masyarakat DLHK Banten, Adib Solihin, menyampaikan bahwa dari total luasan tersebut, 55.548 hektare masuk kategori kritis dan 141.998 hektare masuk kategori sangat kritis.
“Seluas 55.548 hektare kategori kritis dan 141.998 hektare sangat kritis,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Lebak Jadi Wilayah dengan Kerusakan Terluas
Kabupaten Lebak tercatat sebagai wilayah dengan kerusakan hutan terbesar, mencapai 132.802,12 hektare, di mana 110.094,76 hektare di antaranya berstatus sangat kritis—terluas di Provinsi Banten. Kabupaten ini sebelumnya juga pernah mengalami bencana banjir bandang besar pada awal 2020, yang salah satunya dipicu oleh kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Rincian Lahan Kritis per Wilayah
• Kabupaten Pandeglang: 44.580,18 ha
• Kabupaten Serang: 16.556,82 ha
• Kota Cilegon: 2.424,54 ha
• Kota Serang: 1.167,95 ha
• Kabupaten Tangerang: 11,42 ha
• Kota Tangerang Selatan: 4,06 ha
Penyebab: Perambahan hingga Alih Fungsi Lahan
Menurut Adib, kerusakan hutan tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perambahan hutan, alih fungsi lahan, aktivitas tambang emas ilegal, hingga konversi kawasan hutan menjadi permukiman, pertanian, dan perkebunan.
DLHK Banten menyatakan akan memperkuat langkah rehabilitasi lahan, pengawasan kawasan hutan, serta melibatkan masyarakat dalam upaya konservasi untuk menekan laju kerusakan.











