Listrik Padam Berhari-hari Pasca Banjir di Aceh: Pelanggaran Hak Rakyat dan Kegagalan Negara

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bung john, pengurus LMND EW ACEH

Bung john, pengurus LMND EW ACEH

ACEH, PUSAT-BERITA – Dedi Saputra atau bung john, pengurus LMND EW ACEH, menegaskan bahwa padamnya listrik secara meluas dan berkepanjangan di Aceh pasca bencana banjir merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya terhadap rakyat. Kondisi ini tidak dapat lagi dibenarkan sebagai gangguan teknis semata, melainkan telah menjelma menjadi pelanggaran hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang layak.

Banjir adalah peristiwa alam, namun lumpuhnya sistem kelistrikan adalah akibat langsung dari kelalaian struktural, perencanaan yang buruk, serta lemahnya pengawasan pemerintah dan lembaga legislatif terhadap penyelenggara layanan publik, khususnya PLN. Setiap bencana, rakyat Aceh selalu dipaksa membayar mahal akibat sistem yang tidak pernah dibenahi secara serius.

Dalih pemadaman demi keselamatan justru memperlihatkan ketidaksiapan negara dalam membangun infrastruktur kelistrikan yang adaptif terhadap risiko bencana dan perubahan iklim. Gardu listrik yang dibangun di kawasan rawan banjir, ketiadaan jaringan cadangan, serta lambannya pemulihan menunjukkan kelalaian yang bersifat sistemik dan berulang.

Padamnya listrik berhari-hari telah melumpuhkan:

  • Layanan kesehatan dan keselamatan pasien
  • Distribusi air bersih dan sanitasi
  • Akt lokivitas ekonomi rakyat kecil dan UMKM
  • Proses pendidikan dan keamanan lingkungan

Ini menegaskan bahwa negara telah membiarkan rakyat berada dalam kondisi darurat tanpa perlindungan yang memadai.

RUJUKAN HUKUM DAN KEWAJIBAN NEGARA

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kesejahteraan, lingkungan yang baik, dan pelayanan publik yang layak. Padamnya listrik berkepanjangan jelas bertentangan dengan amanat konstitusi.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan negara dan BUMN memberikan pelayanan yang berkualitas, berkesinambungan, dan bertanggung jawab. Kegagalan berulang ini merupakan indikasi maladministrasi serius.

Baca Juga :  Kecamatan Pagedangan Gelar Lomba Catur Peringati HUT RI ke 80

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik harus menjamin keandalan, keselamatan, dan kontinuitas pelayanan. Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban ini diabaikan.

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan negara memastikan keberlanjutan pelayanan dasar pascabencana. Padamnya listrik tanpa skema darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab hukum.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menegaskan kewajiban Pemerintah Aceh dan DPR Aceh/DPRK dalam pengawasan dan perlindungan kepentingan rakyat Aceh. Bungkamnya lembaga legislatif adalah pengkhianatan fungsi pengawasan.

TUNTUTAN TEGAS KAMI:

PLN Wilayah Aceh wajib memberikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik, bukan sekadar klarifikasi normatif.

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera melakukan audit independen terhadap seluruh infrastruktur kelistrikan di wilayah rawan banjir.

DPR Aceh dan DPRK Pidie Jaya segera memanggil PLN dan eksekutif daerah dalam rapat terbuka, bukan memilih diam dan menjadi penonton penderitaan rakyat.

Relokasi dan penguatan gardu listrik di wilayah rawan banjir harus menjadi kebijakan prioritas dengan tenggat waktu yang jelas.

Penyediaan listrik darurat untuk fasilitas vital (rumah sakit, puskesmas, air bersih, pusat evakuasi) adalah kewajiban hukum, bukan belas kasihan.

Evaluasi dan pencopotan pimpinan PLN di Aceh patut dipertimbangkan apabila kegagalan sistemik ini terus berulang tanpa perbaikan nyata.

Kami menegaskan, tidak ada alasan hukum maupun moral untuk membiarkan rakyat hidup dalam gelap pascabencana. Jika negara terus abai, maka kami dari LMND EW ACEH siap mengambil langkah advokasi konstitusional, termasuk pelaporan ke Ombudsman RI, Kementerian ESDM, Komnas HAM, serta mobilisasi tekanan publik secara terbuka.

Listrik adalah hak, bukan privilese. Negara wajib hadir, bukan bersembunyi di balik bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat
Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak
Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon
Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 – 2028 Resmi Dilantik
Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:10 WIB

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB