‎DLHK Tangerang Mangkir Bahas TPA Jatiwaringin di RDP DPRD

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, (Foto: Detik.com)

Kondisi di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, (Foto: Detik.com)

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Koalisi Aktivis dan Warga Terdampak TPA Jatiwaringin menyesalkan ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang telah menjadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025.

‎Agenda ini dimaksudkan sebagai forum resmi untuk membahas persoalan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan dari pengelolaan TPA Jatiwaringin dan rencana program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

‎Namun hingga RDP yang awalnya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tidak kunjung hadir, sehingga agenda tersebut terpaksa akan dijadwalkan ulang dikemudian hari.

‎Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan mendalam dari mahasiswa dan warga yang telah hadir untuk menyampaikan aspirasi serta meminta transparansi PSEL secara langsung.

‎Kekecewaan tersebut semakin kuat mengingat warga dan mahasiswa mengumpulkan dana secara kolektif sebagai bentuk perjuangan agar dapat mengikuti agenda RDP. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan masyarakat terdampak untuk memperoleh kejelasan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah terkait persoalan lingkungan yang selama ini mereka rasakan.

‎Dalam forum tersebut, mahasiswa dan warga terdampak menyampaikan sejumlah catatan kritis di antaranya:

‎1. Minimnya keterlibatan masyarakat sekitar serta kurangnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program PSEL, termasuk terkait model pengelolaan sampah yang akan diterapkan, kuantitas sampah yang akan diolah, jam operasional fasilitas, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat proses PSEL.

Baca Juga :  Hati-Hati! Tiang Listrik Miring & Kabel Semrawut di Pusat Aktif Kota Tangerang

‎2. Pola pengolahan sampah secara aglomerasi (Tangerang Raya) dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang dan justru berpotensi memperbesar ketimpangan, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar TPA Jatiwaringin yang hanya menanggung beban lingkungan.

‎3. Hak-hak dasar masyarakat di sekitar TPA Jatiwaringin yang belum terpenuhi, seperti akses terhadap air bersih layak konsumsi, udara yang sehat, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi, meskipun wilayah mereka telah lama menjadi lokasi pengelolaan sampah.

‎Atas dasar tersebut, mahasiswa dan masyarakat secara tegas meminta Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sebagai bentuk tanggung jawab moral atas ketidakmampuan menghadapi dan berdialog dengan masyarakat terdampak.

‎“Ketidakhadiran DLHK dalam RDP resmi DPRD ini adalah bentuk pengabaian terhadap suara rakyat. Kami hadir dengan biaya patungan, dengan harapan adanya dialog dan solusi, namun justru dihadapkan pada sikap abai dari pejabat yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Aditya Nugeraha, Koordinator Koalisi Aktivis dan Warga Terdampak TPA Jatiwaringin.

‎Mahasiswa dan masyarakat berharap DPRD Kabupaten Tangerang dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sampah dan kinerja DLHK, demi terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi
Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL
Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing
Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah
Banjir Bandang Landa Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Akibat Hujan Lebat
Dinkes Tangerang Kerahkan Layanan Jemput Bola Korban Banjir
Maryono Hasan: Pemerintah Sudah Dirikan 20 Titik Posko Bencana 
Sebanyak 1.914 Jiwa Ngungsi di GOR Gembor Akibat Tanggul Kali Sabi Jebol
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:49 WIB

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:22 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL

Senin, 2 Februari 2026 - 18:28 WIB

Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing

Senin, 26 Januari 2026 - 00:10 WIB

Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:14 WIB

Banjir Bandang Landa Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Akibat Hujan Lebat

Berita Terbaru

Foto/istimewa.

Opini

‎Kaum Bohemian Menjelma Hewan Ternak Kekuasaan

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:32 WIB

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB