Larangan Seolah Tak Bertaji, Truk Tanah di Sukadiri Tetap Beroperasi: Warga Siapkan Konsolidasi Akbar

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Kecamatan Sukadiri, Abdul Mukt

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Kecamatan Sukadiri, Abdul Mukt

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA — Aktivitas truk pengangkut tanah dan material tambang di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, masih terus berlangsung secara masif meski Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah dan operasional angkutan tambang.

Ironisnya, lalu-lalang kendaraan bertonase besar itu tetap terjadi di ruas Jalan Kali Cirarab yang saat ini tengah menjalani proses pembangunan dan perbaikan infrastruktur oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut memicu keresahan warga lantaran truk-truk bermuatan berat dinilai berpotensi merusak konstruksi jalan yang baru dikerjakan serta membahayakan keselamatan masyarakat dan pekerja proyek di lapangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas kendaraan tambang berlangsung nyaris tanpa hambatan. Deretan truk keluar-masuk melintasi jalan utama Sukadiri seolah tidak tersentuh pengawasan, meski larangan resmi telah diberlakukan.

Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga aparat kepolisian dari tingkat Polsek Mauk, Polres Tangerang, sampai Polda Banten disebut terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai melanggar aturan tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Kecamatan Sukadiri, Abdul Mukti, menilai kondisi tersebut mencederai wibawa hukum dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Surat edaran itu bukan sekadar formalitas administratif. Aturannya jelas, penghentian dilakukan demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan truk-truk masih bebas melintas, bahkan di jalan yang sedang diperbaiki. Yang lebih memprihatinkan, hingga hari ini nyaris tidak terlihat adanya penertiban maupun tindakan tegas dari pihak terkait,” ujar Abdul Mukti, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Aktivis Kritik Gubernur Banten Soal PSEL Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Menurutnya, pembiaran yang terus terjadi dapat memunculkan anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu justru seolah mendapatkan ruang.

Kekecewaan warga pun disebut semakin memuncak. Di tengah kondisi tersebut, suara protes masyarakat mulai bermunculan sebagai bentuk keresahan atas dampak debu, kebisingan, kerusakan jalan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan.

Abdul Mukti menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati diterbitkan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban, melindungi fasilitas umum, serta meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan aktivitas kendaraan tambang.

Sebagai bentuk sikap, KNPI Kecamatan Sukadiri memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan nyata dalam waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan.

“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah penertiban maupun kepastian hukum, maka kami bersama masyarakat terdampak akan menggelar Konsolidasi Akbar. Warga tidak ingin terus menjadi korban pembiaran. Kami akan menyuarakan tuntutan secara terbuka agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas truk tanah dilaporkan masih terus berlangsung di sejumlah titik wilayah Sukadiri, termasuk di area pembangunan Jalan Kali Cirarab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPRB Kepung PT Duta Indah Starhub, Isu Limbah, Kebisingan hingga Fasos/Fasum Disorot
Dampak Galian Pipa Perumdam TKR Dinilai Semrawut, Vendor dan Kontraktor Disorot, Citra Pelayanan Dipertaruhkan
Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka
Damkar Tangerang Jinakkan Truk Terbakar di Tol dalam Waktu Satu Jam
Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II
Gelar Nobar “Pesta Babi”, SEPETA: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Hak Rakyat
Respons Cepat Pemkot Tangerang Selamatkan Anak Terlantar di Kawasan Tol
IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:38 WIB

Larangan Seolah Tak Bertaji, Truk Tanah di Sukadiri Tetap Beroperasi: Warga Siapkan Konsolidasi Akbar

Senin, 25 Mei 2026 - 17:49 WIB

FPRB Kepung PT Duta Indah Starhub, Isu Limbah, Kebisingan hingga Fasos/Fasum Disorot

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Dampak Galian Pipa Perumdam TKR Dinilai Semrawut, Vendor dan Kontraktor Disorot, Citra Pelayanan Dipertaruhkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:29 WIB

Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II

Berita Terbaru

Penampilan Debus dalam Opening Ceremony Muswil III SAPMA PP Banten (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Banten

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB