Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang (16/3). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak KPK segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Aksi ini juga disebut sebagai upaya melanjutkan perjuangan almarhum Ermanto Usman, aktivis buruh pelabuhan sekaligus pensiunan JICT yang selama hidupnya vokal mengkritik perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan JICT antara PT Pelindo II dan perusahaan asing Hutchison Port Holdings.
Dalam sebuah podcast yang tayang pada 15 Desember 2025, Ermanto menyoroti sejumlah persoalan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut. Ia menyebutkan bahwa DPR RI telah menggunakan hak angket dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit investigatif, namun kerja sama itu tetap berjalan tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas.
Perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings sendiri ditandatangani pada 5 Agustus 2014 dengan masa kerja sama selama 25 tahun hingga 2039. Keputusan itu menuai polemik publik karena dilakukan lima tahun sebelum kontrak sebelumnya berakhir serta menyangkut pengelolaan salah satu terminal peti kemas terbesar di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, negara diperkirakan berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp17 hingga Rp25 triliun apabila pengelolaan JICT tidak diperpanjang kepada pihak asing dan dikelola secara mandiri oleh negara.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut. Beberapa di antaranya adalah penunjukan langsung Hutchison Port Holdings tanpa mekanisme tender terbuka, tidak adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak adanya persetujuan Menteri BUMN, serta tidak adanya izin konsesi dari Kementerian Perhubungan.
Selain itu, perpanjangan kontrak tersebut juga disebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan perusahaan seperti Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMN.
Dalam perpanjangan kontrak tersebut, negara menerima pembayaran kompensasi awal (upfront fee) sebesar 93,7 juta dolar AS. Namun menurut analisis BPK, nilai tersebut dinilai belum mencerminkan nilai ekonomis yang wajar dari pengelolaan terminal peti kemas strategis tersebut.
Sejumlah pembahasan di DPR RI, termasuk melalui Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II, memperkirakan nilai wajar kompensasi perpanjangan kontrak tersebut dapat mencapai sekitar 400 juta dolar AS atau lebih. Selisih nilai tersebut menjadi salah satu komponen dalam perhitungan indikasi kerugian negara sebesar 306 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun sebagaimana tertuang dalam audit investigatif BPK.
Permintaan audit investigatif tersebut diajukan DPR RI kepada BPK pada 16 Februari 2016. BPK kemudian melakukan pemeriksaan sepanjang 2016 hingga 2017 dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigatif kepada DPR RI pada 13 Juni 2017.
Berdasarkan laporan tersebut, Panitia Khusus Hak Angket DPR RI kemudian menyerahkannya kepada KPK untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan kontrak pengelolaan JICT.
KPK menyatakan telah melakukan tahap penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun hingga beberapa tahun setelah proses penyelidikan dimulai, perkara tersebut belum meningkat ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan kasus yang menyangkut pengelolaan aset strategis nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
DPC GMNI Jaktim menilai kasus tersebut harus ditangani secara serius dan transparan, mengingat sektor pelabuhan merupakan bagian penting dari sistem logistik nasional dan berkaitan langsung dengan kedaulatan ekonomi negara.
Dalam aksinya, GMNI Jaktim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK. Pertama, mendesak KPK segera meningkatkan penanganan kasus perpanjangan kontrak JICT ke tahap penyidikan berdasarkan temuan audit investigatif BPK yang mengindikasikan kerugian negara sekitar 306 juta dolar AS atau Rp4,08 triliun.
Kedua, menuntut KPK mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses perpanjangan kontrak JICT tahun 2014, termasuk manajemen PT Pelindo II pada masa kontrak tersebut diterbitkan, pihak Hutchison Port Holdings, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan regulasi pada saat itu.
Ketiga, mendesak KPK membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara JICT kepada publik, mengingat hasil audit investigatif BPK telah diserahkan kepada DPR RI sejak 2017 dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KPK.
GMNI Jaktim menegaskan bahwa perjuangan mengawal pengelolaan aset strategis negara sejalan dengan ajaran Bung Karno tentang Marhaenisme, yang menekankan bahwa kekayaan nasional dan alat produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam konsep Trisakti yang menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Ketua DPC GMNI Jaktim, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan sebagai salah satu sektor strategis nasional harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.
“Karena itu, perjuangan untuk mengawal kasus JICT akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan nasional,” ujarnya.
Editor : Devis Mamesah
Sumber Berita: GMNI Jakarta Timur











