Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pemohon, Tobbyas Ndiwa,  secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang (Doc.Istimewa)

Kuasa hukum Pemohon, Tobbyas Ndiwa,  secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang (Doc.Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejak Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak reformasi penegakan hukum di Indonesia. Namun di lapangan, justru muncul dugaan praktik yang bertolak belakang dengan semangat pembaruan tersebut.

Kuasa hukum Pemohon, Tobbyas Ndiwa,  secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas tindakan Polresta Tigaraksa yang dinilai cacat hukum dan sarat pelanggaran prosedur, dengan nomor register perkara PN-TNG-69E5E1B2B0308.

Dalam dokumen gugatan, terungkap sejumlah kejanggalan serius yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek fundamental perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu sorotan utama adalah tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan kewajiban dalam proses hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh, Pemohon disebut diminta menandatangani Berita Acara Penangkapan tanpa adanya tindakan penangkapan yang sah terlebih dahulu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan prosedur yang berpotensi mengaburkan fakta hukum.

Tak hanya itu, penahanan terhadap Pemohon juga diduga dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas, bahkan sebelum diterbitkannya surat perintah penahanan.

Kuasa hukum menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, bahkan diduga melanggar ketentuan Pasal 100 UUD Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur. Ketika hukum acara dilanggar, maka hak asasi seseorang ikut tercederai,” tegas Tobbyas.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah transisi menuju KUHP baru yang seharusnya memperkuat prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Namun, kasus ini justru memperlihatkan adanya jarak antara norma hukum dan praktik di lapangan.

Baca Juga :  Satu Pesan, Masalah Selesai! Perumda Tirta Benteng berikan Layanan Aduan Praktis untuk Pelanggan

Menurut Tobbyas, aparat tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang mengabaikan prosedur. Dengan diberlakukannya KUHP baru, setiap tindakan hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau prosedur dilanggar, maka seluruh proses hukum menjadi cacat. KUHP dan KUHAP bukan sekadar formalitas, tapi fondasi utama keadilan,” tambahnya.

Dalam kronologi yang disampaikan, Pemohon disebut bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Namun demikian, upaya paksa tetap dilakukan dengan prosedur yang kini dipersoalkan secara hukum melalui mekanisme praperadilan.

Melalui gugatan ini, Pemohon meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan tersebut, serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Polresta Tigaraksa. Kuasa hukum mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar dugaan pelanggaran prosedur tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Negara hukum tidak boleh memberi ruang pada tindakan sewenang-wenang. Setiap kewenangan harus tunduk pada hukum. Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Tobbyas Ndiwa.

Perkara ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi hukum di Indonesia, Apakah benar dijalankan, atau sekadar menjadi jargon tanpa implementasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
PIM Desak Buka Data, Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis Capai Rp1,7 Miliar
Badrul Munir: Hormati Hasil Demokrasi dan Jaga Optimisme Kebangsaan
PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang
Penemuan Mayat Pria di Sebuah Kontrakan Area Benda
Ketua DPC PKB Termuda di Banten, Hafidz Firdaus Siap Besarkan PKB Kota Tangerang
Ogy Sugiyono Apresiasi Ketua DPC PKB Terpilih: Saatnya PKB Banten Lebih Solid dan Progresif
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:45 WIB

Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:44 WIB

PIM Desak Buka Data, Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis Capai Rp1,7 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:13 WIB

Badrul Munir: Hormati Hasil Demokrasi dan Jaga Optimisme Kebangsaan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:15 WIB

PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB