Aktivis Laporkan Dugaan Pungli Kemenag ke Kejaksaan Tangerang

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya (Foto: Istimewa)

Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya (Foto: Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang kembali mencuat ke publik. Kali ini, laporan resmi disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang oleh Aditya Nugraha, perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Tangerang. Rabu (22/4/2026)

‎Dalam laporannya, Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang, Aditya mengungkap adanya indikasi kuat praktik pungli dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta dugaan pungli dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya tidak hanya itu, ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan mantan calon legislatif (caleg) yang dapat lolos menjadi PPPK di lingkungan Kemenag Kota Tangerang, yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi.

‎“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik. Dugaan pungli TPG dan PPPK ini bukan persoalan kecil, melainkan indikasi adanya praktik sistematis yang merusak integritas institusi negara,” ungkap Aditya dalam keterangannya.

‎Adit juga menegaskan bahwa TPG merupakan hak normatif para guru yang tidak boleh dikurangi atau dibebani dengan pungutan dalam bentuk apa pun. Praktik pungli terhadap hak tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.

‎“Jika benar ada pungutan dalam pencairan TPG, maka itu adalah bentuk penghisapan terhadap hak guru. Negara hadir untuk menyejahterakan, bukan justru membiarkan praktik yang merugikan,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Aditya menyampaikan bahwa dugaan adanya mantan caleg yang menjadi PPPK menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan dalam proses seleksi.

Baca Juga :  PII Jakarta Gelar Dialog Interaktif Entrepreneurship: Dari Pelajar Menuju Pengusaha Muda

‎“Kami melihat ada kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Proses PPPK seharusnya objektif dan berbasis kompetensi, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan politik. Jika ini benar terjadi, maka ini adalah alarm serius bagi tata kelola birokrasi di Kemenag Kota Tangerang,” lanjutnya.

‎Dengan berbagai temuan tersebut, Gerakan Mahasiswa Tangerang secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa Kemenag Kota Tangerang telah terindikasi sebagai “sarang pungli” yang harus segera dibersihkan.

‎“Kami tidak ingin institusi negara yang seharusnya menjadi simbol moral justru tercoreng oleh praktik korupsi. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan,” tegasnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan awal dari gerakan yang lebih besar untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

‎“Ini bukan sekadar laporan, ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik ketidakadilan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku pungli di institusi mana pun,” pungkasnya.

‎Gerakan Mahasiswa Tangerang berharap langkah ini menjadi momentum untuk mendorong reformasi birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di sektor pendidikan dan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Berita Terbaru

Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban (foto/pusat-berita.com)

Daerah

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:21 WIB

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB