KOTA TANGERANG, PUSATBERITA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi gabungan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Selasa (3/11/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto. Sebanyak 300 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut, termasuk 170 personel dari unsur TNI dan Polri.
Penertiban menyasar aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar di sepanjang kawasan depan Pasar Anyar. Dalam operasi ini, pemerintah menargetkan sebanyak 273 pedagang untuk direlokasi ke dalam gedung Pasar Anyar dengan fasilitas tempat berjualan secara gratis.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan bahwa kegiatan relokasi tersebut merupakan bagian dari rencana penataan kawasan yang telah disosialisasikan sebelumnya kepada para pedagang.
“Sesuai dengan yang telah direncanakan, pada hari ini, 3 November, kami dari tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan relokasi pedagang,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, petugas gabungan telah melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Ahmad Yani guna mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Jalan Ahmad Yani tadi sudah kami sisir. Kami mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum,” katanya.
Menurut Teguh, sebelum pelaksanaan relokasi, para pedagang telah mendapatkan sosialisasi. Selain itu, pedagang juga telah diberikan kupon untuk menempati lokasi yang disiapkan oleh Perumda Pasar.
“Para pedagang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Mereka juga sudah diberikan kupon untuk menempati lokasi yang telah disiapkan oleh Perumda Pasar,” jelasnya.
Teguh menambahkan, pada hari pelaksanaan operasi, sejumlah pedagang telah mulai menempati lokasi relokasi. Proses tersebut akan terus dimaksimalkan dan dilanjutkan pada hari-hari berikutnya dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kegiatan.
“Hari ini sudah ada beberapa pedagang yang masuk ke Perumda Pasar. Kami akan melakukan secara maksimal dan berlanjut pada hari berikutnya. Tentu, kami akan mengevaluasi pelaksanaan hari ini sebagai langkah untuk kegiatan selanjutnya,” ungkapnya.
Untuk memastikan kawasan yang telah ditertibkan tetap terjaga, Satpol PP bersama unsur terkait akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan melalui patroli gabungan atau mobiling. Pengawasan tersebut akan dilaksanakan pada pagi maupun malam hari dengan melibatkan pihak kecamatan, TNI, dan Polri.
“Monitoring dan pengawasan akan terus kami lakukan melalui mobiling, baik dari pihak kecamatan maupun tim gabungan, termasuk unsur TNI dan Polri, pada pagi maupun malam hari,” tuturnya.
Selain patroli rutin, pihaknya juga berencana mendirikan posko pengawasan di tiga titik untuk memastikan proses penataan kawasan Pasar Anyar berjalan optimal dan berkelanjutan.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c, setiap orang dilarang berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau, serta tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap penataan kawasan Pasar Anyar dapat berjalan secara berkelanjutan. Relokasi pedagang ke dalam gedung pasar secara gratis juga diharapkan menjadi solusi bagi para PKL agar tetap dapat menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang lebih tertata.
Dengan demikian, fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum dapat kembali optimal, sekaligus mewujudkan kawasan Pasar Anyar yang lebih tertib, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.












