Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

TANGERANG, PUSATBERITA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita 50 botol minuman beralkohol dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang, Selasa 20 Oktober 2026.

Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Puluhan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis itu diamankan petugas dalam operasi penertiban yang menyasar sejumlah warung jamu di dua kecamatan tersebut. Barang bukti kemudian dibawa untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, RAPID Indonesia Gelar Pelatihan First Aid Basic di Bintaro

“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalisir peredaran miras, mencegah potensi gangguan keamanan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Teguh.

Menurut dia, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah kota untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

Satpol PP mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan pendataan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Adapun para pelanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur
Satpol PP Tangerang Razia Penginapan di Batuceper dan Cipondoh
Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten
Gudang Terbakar, Rapid Response Indonesia dan 14 Unit Damkar Diterjunkan
PMII kota Tangerang Dorong PT TNG Lebih Produktif dan Berkontribusi pada PAD
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang: Desentralisasi dan Urgensi Pemekaran Kabupaten Tangerang Barat
Lurah Kebon Besar Pantau Skrining TBC di Batuceper
Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:40 WIB

SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Satpol PP Tangerang Razia Penginapan di Batuceper dan Cipondoh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Gudang Terbakar, Rapid Response Indonesia dan 14 Unit Damkar Diterjunkan

Berita Terbaru

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

Banten

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:48 WIB