TANGERANG, PUSATBERITA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita 50 botol minuman beralkohol dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang, Selasa 20 Oktober 2026.
Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Puluhan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis itu diamankan petugas dalam operasi penertiban yang menyasar sejumlah warung jamu di dua kecamatan tersebut. Barang bukti kemudian dibawa untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalisir peredaran miras, mencegah potensi gangguan keamanan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Teguh.
Menurut dia, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah kota untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
Satpol PP mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan pendataan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Adapun para pelanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).












