
Orasi. Foto: Istimewa
SERANG, PUSATBERITA – Cipayung Plus Kota Tangerang bersama Himata Banten Raya melakukan aksi protes di depan kantor Gubernur Banten, Jumat (20/6) 2025. Aksi protes ini merupakan kemarahan atas sikap Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman yang menyebut warga Kota Tangerang sebagai kampungan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Elwin Mendrofa, bahwa persoalan ini merupakan bentuk arogansi birokrat yang anti kritik
“Ia (Lukman) menyatakan bahwa rakyat (Kota Tangerang) susah diatur dan kampung hal ini menurut kami memiliki indikasi sifat yang otoriter,” kata Elwin.
Elwin juga melanjutkan, secara harafiah kalimat tersebut ditunjukkan kepada rakyat, yang dimana jika merujuk pada UUD 1945 ayat 1 pasal 2 menyatakan kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.
“Dalam arti luas kalimat tersebut merupakan unsur penghinaan kepada warga Kota Tangerang dan mengandung pelanggaran terhadap integritas ASN tentang moralitas, jelas sangat menyakiti hati Masyarakat,” tambah Elwin.
Persoalan ini jika melihat dari lensa pendekatan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Bab II Pasal 5 huruf (c) yang berbunyi “melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan” dan (d) “melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Dinilai tidak hormati rakyat, Elwin berkata, sebagai pejabat publik yang membidangi wilayah Pendidikan tidak seharusnya mengucapkan perkataan bersifat merendahkan.
“Suri tauladan justru sudah melekat sejak dalam pikiran apalagi ini sekelas instansi ditingkat pemerintahan Provinsi Banten,” ucapnya.
Diakhir wawancara, Elwin berharap pemerintah fokus berkonsentrasi menciptakan ruang pelayanan yang baik dan bijak kepada publik. Hal ini merupakan faktor utama jika ingin menciptakan birokrasi yang bersih, berkeadilan dan profesional.
“Sangat menyayangkan sikap Plh. Kadisdikbud Provinsi Banten yang juga sebagai pimpinan sebuah instansi tidak mampu menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik,” pungkasnya.
Berdasarkan uraian di atas, massa aksi yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tangerang dan Himata Banten Raya menyatakan empat poin tuntutan:
1. Mendesak Plh. Kadisdikbud Prov.Banten untuk meminta maaf secara terbuka dihadapan masyarakat Kota Tangerang.
2. Memohon kepada Gubernur Banten agar memberikan Pendidikan khususnya kepada Plh. Kadisdikbud Prov. Banten dalam pembentukan karakter.
3. Mendesak Gubernur Banten untuk mencopot dan melakukan mutasi jabatan terhadap Plh. Kadisdikbud Prov. Banten.
4. Mendesak Anggota DPRD Prov. Banten Komisi V agar menanggapi respon Plh. Kadisdikbud Prov. Banten terhadap warga Kota Tangerang
Artikel Lain: SEMMI Tangerang Angkat Bicara Atas Tudingan Pemkot Tangerang