
Penertiban Bangunan Liar di ex Puskesmas benda (Dok.Alfi Yuda)
TANGERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kecamatan benda, Bersama Satpol PP Kota Tangerang serta tramtib, jajaran anggota Polsek, dishub dan Pupr Melakukan penertiban sejumlah bangunan liar yang berdiri di lokasi ex puskesmas benda di jalan Husein Sastranegara, Jurumudi, kecamatan Benda (02/10)2025
Penertiban bangunan liar tersebut merupakan langkah kongkrit pemerintah untuk menata kembali lokasi-lokasi yang tidak tertata, juga peruntukannya bukan untuk tempat semestinya dan dalam pantauan wartawan kami penertiban tersebut berjalan kondusif, aman, dan lancar Karena berbagai instansi terkait turut ikut terlibat dalam kegiatan tersebut
Hadi S selaku Kabid Tibum ( Penertiban Umum) Pol PP Kota Tangerang atau yang kerap disapa bang boy menegaskan penertiban yang kami lakukan dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2018 terkait bangunan liar yang melanggar.
“ Langkah penegakan perda Kota Tangerang no 8 tahun 2018 terkait bangunan liar yang melanggar, ada ketentuan dari k3 nya untuk keamanan, ketertiban Agar kota Tangerang semakin tertata,” Ujarnya
Dalam waktu yang sama, Saipul Ulum selaku camat benda sudah memberikan surat pemberitahuan kepada warga yang memanfaatkan lokasi tersebut bahwa akan dilakukan penertiban bangunan liar di lokasi ex puskesmas benda.
“ Sebelum kami melakukan kegiatan penertiban bangunan – bangunan liar yang berada di lahan ex puskesmas benda sekitar ada 20 bangunan liar yang berdiri, kami melakukan surat pemberitahuan kepada warga yang memanfaatkan lahan tersebut baik pemberitahuan pertama sampai ketiga, tentunya di dalam surat tersebut kami mendorong kepada warga untuk membongkar bangunan ilegal tersebut secara mandiri, kami juga mengedepankan tindakan persuasif dan humanis kepada masyarakat,” Ujarnya
Selain itu, Saipul Ulum juga memberikan edukasi dan pemahaman bahwasanya lahan tersebut merupakan aset dari pemerintah Kota Tangerang yang kemudian harapan kami bisa ditata kembali dimana peruntukannya untuk masyarakat kecamatan benda
“ lahan tersebut merupakan aset dari pemerintah kota Tangerang, harapan kami kedepan setelah dilakukan penertiban lahan tersebut dapat difungsikan kembali seperti halnya ruang terbuka hijau (RTH) atau fasilitas umum yang lebih bermanfaat untuk masyarakat kecamatan benda,”Tutupnya.
Pemerintah kecamatan benda dengan ini juga terus memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat kecamatan terkait penertiban umum bangunan liar yang berada di lahan pemerintah.
Tentunya pihak kecamatan benda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait yang terlibat dalam penertiban bangunan liar tersebut dan juga kepada warga yang berada di lahan tersebut yang sudah memahami bahwa itu merupakan lahan pemerintah yang notabene nya tidak boleh dimanfaatkan oleh segelintir orang dan sekelompok orang.
Pemerintah Kecamatan Benda juga turut mengajak Masyarakat benda untuk bersama-sama membangun dan menata kota dengan Tagline Kota Tangerang “Ayo Bersama Membangun Kota “