AMP-KA Banten Soroti Dugaan Pungli PPPK 2025 di Kemenag

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono Detik Sumsel

Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono Detik Sumsel

BANTEN, PUSATBERITA – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kementerian Agama (AMP-KA) Provinsi Banten menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi dan penerbitan surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Laporan dari masyarakat menyebutkan adanya oknum yang meminta uang kepada peserta dengan iming-iming balas jasa dan segera diterbitkannya surat keputusan seleksi PPPK. Praktik ini diduga terjadi di seluruh kota atau kabupaten di Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu, Ketua AMP-KA Banten, Alfarizi menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin dan mengecam keras dugaan praktik kotor tersebut. Ia menegaskan bahwa proses seleksi ASN harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari korupsi.

“Jika benar terjadi, ini bukan hanya mencoreng nama baik Kementerian Agama, tapi juga ikut menyengsarakan para peserta PPPK,” tegasnya kepada wartawan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Alfarizi mengatakan, bedasarkan aduan pegawai PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa besaran pungli yang terjadi bervariasi dari mulai 3 juta hingga 5 juta rupiah.

Aliansi Masyarakat itu menekankan bahwa pungli merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Baca Juga :  FH UMT Sukses Gelar Seminar Hukum Tindak Pidana Informatika Terkait Polemik UU ITE

Selain itu, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar juga menjadi dasar hukum kuat dalam memberantas pungli di sektor publik.

Ditambah lagi, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang ASN meminta atau menerima imbalan dalam pelaksanaan tugas.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Aliansi Masyarakat Peduli Kementerian Agama Banten membuka Posko Pengaduan Masyarakat (POSPAM) untuk menampung laporan dari korban atau saksi lain dugaan pungli dalam seleksi PPPK pada Kementerian Agama Kota atau Kabupaten Se-Banten.

Mereka juga mengimbau para peserta untuk berani melaporkan oknum yang menawarkan kelulusan berbayar atau yang menjanjikan terbitnya surat keputusan.

“Jika praktik ini dibiarkan, maka generasi ASN kita akan dibentuk dari cara-cara yang tidak bermoral. Kami tidak akan tinggal diam,” tambah Ketua AMP-KA Banten.

Pihaknya mendesak Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI untuk segera melakukan investigasi internal pada Kemenag kab/kota di Provinsi Banten. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk mengusur tuntas dugaan ini.

Terakhir, dirinya menyatakan siap bekerja sama dengan Kemenag, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawal proses seleksi ASN agar bersih dari segala bentuk kecurangan.


Artikel Lain: Hati-Hati! Tiang Listrik Miring & Kabel Semrawut Di Pusat Aktif Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi
Takbir Keliling 1447 H Desa Kramat Berlangsung Meriah, Pemuda Tunjukkan Kreativitas
Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial
BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar
Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper
SEMMI Tangerang Soroti Kantor Satpol PP Tutup di Jam Kerja
Nara JW Law Firm bersama Erawijaya Consultant dan PB PII Gelar Santunan Anak Yatim
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:25 WIB

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:50 WIB

Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:55 WIB

Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33 WIB

BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:47 WIB

Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

Berita Terbaru

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB