AMP-KA Banten Soroti Dugaan Pungli PPPK 2025 di Kemenag

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono Detik Sumsel

i

Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono Detik Sumsel

BANTEN, PUSATBERITA – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kementerian Agama (AMP-KA) Provinsi Banten menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi dan penerbitan surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Laporan dari masyarakat menyebutkan adanya oknum yang meminta uang kepada peserta dengan iming-iming balas jasa dan segera diterbitkannya surat keputusan seleksi PPPK. Praktik ini diduga terjadi di seluruh kota atau kabupaten di Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu, Ketua AMP-KA Banten, Alfarizi menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin dan mengecam keras dugaan praktik kotor tersebut. Ia menegaskan bahwa proses seleksi ASN harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar terjadi, ini bukan hanya mencoreng nama baik Kementerian Agama, tapi juga ikut menyengsarakan para peserta PPPK,” tegasnya kepada wartawan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Alfarizi mengatakan, bedasarkan aduan pegawai PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa besaran pungli yang terjadi bervariasi dari mulai 3 juta hingga 5 juta rupiah.

Aliansi Masyarakat itu menekankan bahwa pungli merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Baca Juga :  ‎‎Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Otomotif Waskita Kota Tangerang 

Selain itu, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar juga menjadi dasar hukum kuat dalam memberantas pungli di sektor publik.

Ditambah lagi, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang ASN meminta atau menerima imbalan dalam pelaksanaan tugas.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Aliansi Masyarakat Peduli Kementerian Agama Banten membuka Posko Pengaduan Masyarakat (POSPAM) untuk menampung laporan dari korban atau saksi lain dugaan pungli dalam seleksi PPPK pada Kementerian Agama Kota atau Kabupaten Se-Banten.

Mereka juga mengimbau para peserta untuk berani melaporkan oknum yang menawarkan kelulusan berbayar atau yang menjanjikan terbitnya surat keputusan.

“Jika praktik ini dibiarkan, maka generasi ASN kita akan dibentuk dari cara-cara yang tidak bermoral. Kami tidak akan tinggal diam,” tambah Ketua AMP-KA Banten.

Pihaknya mendesak Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI untuk segera melakukan investigasi internal pada Kemenag kab/kota di Provinsi Banten. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk mengusur tuntas dugaan ini.

Terakhir, dirinya menyatakan siap bekerja sama dengan Kemenag, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawal proses seleksi ASN agar bersih dari segala bentuk kecurangan.


Artikel Lain: Hati-Hati! Tiang Listrik Miring & Kabel Semrawut Di Pusat Aktif Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal
LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir
MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani
Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar
Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember
DLHK Banten: 197 Ribu Hektare Lahan Hutan Berstatus Kritis dan Sangat Kritis
Langgar Jam Operasional, PMII dan Aparat Gabungan Tindak Tegas Kendaraan Tambang
‎‎Dugaan Limbah di Laut Utara Tangerang Berminyak dan Berlendir
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:29 WIB

IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:10 WIB

LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:19 WIB

MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:04 WIB

Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:41 WIB

DLHK Banten: 197 Ribu Hektare Lahan Hutan Berstatus Kritis dan Sangat Kritis

Berita Terbaru