Pengusaha Lokal Keluhkan Tunggakan Pembayaran Proyek PLTU Suralaya Unit 9-10

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, PUSATBERITA – Sejumlah pengusaha lokal yang terlibat dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya Unit 9 dan 10 mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap PT Widya Satria (PT WS), subkontraktor proyek tersebut. Mereka menuding PT WS belum melunasi pembayaran pekerjaan yang telah mereka selesaikan, meski kontrak menjanjikan pembayaran dalam hitungan hari setelah progres disetujui.

Salah satu pengusaha lokal, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa tagihan pembangunan gedung administrasi (Admin Building) PLTU yang dikerjakannya belum dibayar selama hampir setahun. Padahal, sesuai kontrak, pembayaran seharusnya dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan disetujui.

“Sudah hampir setahun, belum ada kejelasan. Ini tidak hanya melanggar kontrak, tapi juga mengacaukan arus kas kami,” ujarnya, Cilegon, 9 Juli 2025.

Kekecewaan semakin membesar ketika PT WS diketahui justru memberikan kontrak baru kepada perusahaan lain, sementara kontrak lama yang belum dibayar masih aktif.

“Kami masih terikat kontrak. Tapi tanpa pemberitahuan apa pun, mereka lempar kontrak baru ke pihak lain. Ini sangat merugikan,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, nilai tagihan yang belum dibayarkan kepada salah satu pengusaha lokal tersebut mencapai sekitar Rp 3,1 miliar. Jumlah yang dinilai sangat signifikan, terutama bagi pengusaha lokal yang tidak memiliki cadangan modal sebesar perusahaan-perusahaan besar.

Baca Juga :  Persyaratan Tak Jelas, Poros Intelektual Muda Minta Wali Kota Evaluasi Pansel Dirum Tirta Benteng

Ironisnya, meski PT WS belum membayar para subkontraktor, perusahaan ini diduga telah menerima pembayaran sekitar Rp 13,5 miliar dari kontraktor utama, PT Hutama Karya Persero (PT HK), dan pemilik proyek, PT Indo Raya Tenaga (PT IRT). Ketidakjelasan aliran dana ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana dana tersebut mengalir?

PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 sendiri merupakan proyek strategis nasional dengan kapasitas besar, melibatkan banyak pihak dalam konsorsium, termasuk PT Indonesia Power (anak perusahaan PLN), Barito Pacific Group, dan KEPCO dari Korea Selatan. PT Indo Raya Tenaga memegang saham mayoritas sebesar 51 persen dalam proyek ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WS belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara para pengusaha lokal yang merasa dirugikan menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum atau lembaga berwenang jika pembayaran tidak kunjung dilakukan.

“Kami ingin kejelasan dan keadilan. Kalau tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar pengusaha tersebut.

Kasus ini menambah catatan panjang persoalan pembayaran yang kerap membelit proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Di balik megahnya pembangunan, tak jarang suara para pelaku lokal yang menjadi roda penggerak di lapangan justru terpinggirkan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung
Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara
Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka
Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan
Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal
Kolaborasi Relawan Tangsel Gelar Edukasi Mitigasi Gempa Gratis di PKBM Binar
Camat dan Kapolsek Kelapa Dua Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI di Koramil 02/Curug
Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL 
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal

Berita Terbaru

Perwakilan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (foto/ist)

Banten

Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 11:26 WIB

Indri Damayanti (Foto/dok. pribadi)

Jakarta

Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:00 WIB