Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 01:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, PUSATBERITA – Dinas Perumahan Dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Namun, pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi sekolah yang di duga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Mangkraknya pembangunan sekolah SMPN 34 ditanggapi serius oleh ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ajis Pramuji, ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan,padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi,” ucap Ajis Pramuji.

Baca Juga :  Blukbuk Musik Fest 2025 Perayaan Kemerdekaan Dengan Kolaborasi Kreatif Pemuda

Ajis Pramuji juga menjelaskan DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya,bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas,” Tegas Ajis.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB