Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, PUSATBERITA – Dinas Perumahan Dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Namun, pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi sekolah yang di duga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Mangkraknya pembangunan sekolah SMPN 34 ditanggapi serius oleh ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ajis Pramuji, ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan,padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi,” ucap Ajis Pramuji.

Baca Juga :  Dinsos Kota Tangerang Sampaikan Program Sekolah Rakyat Terkendala Luas Lahan

Ajis Pramuji juga menjelaskan DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya,bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas,” Tegas Ajis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Terungkap Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung
SAPMA PP Tangkot Audiensi ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang
Tanggul Jebol Jembatan Lumpuh, Banjir Terjang Pinang Griya Tangerang
Curah Hujan Tinggi, Debit Air Pintu 10 Cisadane Terpantau Normal
Dugaan Setoran Miras, Mahasiswa Minta Tindak Tegas Oknum Satpol PP 
Sahabat Dapur Nusantara Penyedia Peralatan Dapur Program MBG ke Berbagai Daerah di Indonesia
Aktivis Banten Nilai Tito Istianto Layak Pimpin DPD KNPI Banten
Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat Penyakit Menular Musim Hujan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:02 WIB

Fakta Baru Terungkap Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:44 WIB

SAPMA PP Tangkot Audiensi ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:56 WIB

Tanggul Jebol Jembatan Lumpuh, Banjir Terjang Pinang Griya Tangerang

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:18 WIB

Curah Hujan Tinggi, Debit Air Pintu 10 Cisadane Terpantau Normal

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:10 WIB

Dugaan Setoran Miras, Mahasiswa Minta Tindak Tegas Oknum Satpol PP 

Berita Terbaru