Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, PUSATBERITA – Dinas Perumahan Dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Namun, pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi sekolah yang di duga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Mangkraknya pembangunan sekolah SMPN 34 ditanggapi serius oleh ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ajis Pramuji, ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan,padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi,” ucap Ajis Pramuji.

Baca Juga :  Warga Bojonegara–Puloampel Turun ke Jalan, Protes Macet Akibat Truk Tambang

Ajis Pramuji juga menjelaskan DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya,bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas,” Tegas Ajis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT
Basarnas Evakuasi Tiga Korban Tertimpa Reruntuhan Gempa NTT
Peringatan Tsunami Gempa M7,7 NTT Berakhir
Gempa M7,7 NTT Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores
BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa M7,7 di NTT
Gempa M7,7 Guncang NTT, Getaran Terasa hingga Makassar
Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang, Samsuni Tegaskan Siap Jalankan Penugasan Partai
Enam Kader Golkar Berebut Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:15 WIB

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Basarnas Evakuasi Tiga Korban Tertimpa Reruntuhan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Peringatan Tsunami Gempa M7,7 NTT Berakhir

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gempa M7,7 NTT Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:10 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa M7,7 di NTT

Berita Terbaru

Anggota Tim SAR gabungan mengevakuasi korban terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 15 Agustus 2026. (Basarnas)

Nusa Tenggara Timur

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:15 WIB

Personel Kantor SAR Maumere mengevakuasi korban dari bangunan yang roboh akibat guncangan gempa bumi di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (15/8/2026). (Foto: Kantor SAR Maumere)

Jakarta

Basarnas Evakuasi Tiga Korban Tertimpa Reruntuhan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:11 WIB

Peta peringatan dini tsunami BMKG pascagempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang berpusat di sekitar Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT, Sabtu (15/8/2026). (Foto: BMKG NTT)

Daerah

Peringatan Tsunami Gempa M7,7 NTT Berakhir

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:01 WIB

Gempa M 7,0 di Laut NTT terasa kuat di Makassar. Foto: Getty Images/iStockphoto/Petrovich9.

Daerah

Gempa M7,7 NTT Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:38 WIB

Gempa bumi M7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) pagi. (Foto: kiriman warga).

Daerah

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa M7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 06:10 WIB