Ampel gelar aksi unjuk rasa II desak Polisi dan Pemerintah bongkar kasus pengolahan limbah B3, Senin (3/11) 2025 (foto/istimewa).
KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) melakukan aksi unjuk rasa jilid II untuk mempertegas desakan atas kasus yang melibatkan sebuah industri pengolahan limbah bahan, berbahaya, beracun (B3) di wilayah kawasan Industri Akong, aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan penuh semangat, di Jl. Raya Mauk, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, pada Senin, (03/11) 2025.
Aksi tersebut, dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, dilansir dari Liputan6.com yakni tiga orang tersangka WNA China PT. Cheng Kai Lie pada tahun 2018 dengan inisial YH, HS, dan HG yang masing-masing sebagai direktur, tenaga ahli, dan manajer operasional.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang yang pernah mengaudit dugaan pencemaran limbah B3 pada awal tahun 2025 lalu oleh PT. Cheng Kai Lie yang hingga kini belum adanya hasil yang diumumkan ke publik secara transparan.
Dalam unjuk rasa itu, masyarakat diberikan kebebasan untuk menulis berbagai keluhan dan aspirasinya kepada pemerintah dalam secarik kertas, beragam respon masyarakat seperti ‘susah banget sih, padahal cuma mau udara yang sehat’ ada juga kata yang bernuansa mengkritik ‘oli oksigenku’.
Agitator Aksi, Yanto menyampaikan bahwa aksi ini bagian dari keresahan publik atas kondisi penegakan hukum yang kian cenderung mengalami kemunduran.
”Kami ingin transparansi status kasus (PT. CKL) pada 2018 pasca adanya penggerebegan oleh Dirkrimsus Polda Banten,” kata Yanto yang juga warga Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut, dirinya menelisik soal transparansi lembaga penegak hukum dan peradilan serta pemerintah daerah.
”Lembaga negara kian lama dinilai semakin tidak terbuka atas kasus-kasus semacam ini, padahal sangat penting bagi masyarakat, selain itu, jika pemerintah sudah melakukan audit atas industri itu (PT. CKL) seharusnya diumumkan hasilnya, bukan disimpan seperti dalam lemari baja,” terang Yanto.
Senada dengan Agitator Aksi, Holid Safei Koordinator Aksi mendesak pihak penegak hukum untuk segera memenuhi tuntutan massa aksi.
”Kami desak pihak berwenang memberikan klarifikasi kepada publik atas keresahan masyarakat dalam waktu sesingkat singkatnya,” tutup Holid.
Dikutip dalam liputan6.com sebelumnya Dirkrimsus Polda Banten mengungkap sebuah pabrik solar palsu di Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tahun 2018. Pabrik yang diketahui bernama PT Cheng Kai Lie tersebut memproduksi solar yang dibuat dari oli bekas.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, pabrik tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap untuk membentuk perusahaan pengolahan limbah.
Dalam penggerebekan tersebut, ditangkap juga tiga orang yang merupakan pemilik dan penanggung jawab dalam pabrik pengolahan solar palsu tersebut. Ketiganya merupakan warga negara China.
Para pelaku pembuat solar palsu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan atau pasal 54 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.











