Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nashrullah, Pengamat Politik (Foto: Istimewa)

Nashrullah, Pengamat Politik (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITAWacana mengubah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi kementerian kembali mencuat dalam Rapat Kerja Polri dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (26/1/2026). Gagasan ini memicu perdebatan publik karena dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan.

Pengamat Politik Nashrullah menilai wacana tersebut tidak rasional dan justru berpotensi melemahkan negara.

“Menjadikan Polri sebagai kementerian bukan solusi, tetapi bentuk pelemahan institusi dan menggerus kedaulatan negara,” ujar Nashrullah, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, DPR seharusnya mendorong reformasi internal Polri melalui evaluasi, profesionalisasi, dan dukungan anggaran, bukan dengan merombak struktur kelembagaannya secara ekstrem.

“Reformasi Polri itu penting, namun dilakukan melalui penguatan kinerja dan akuntabilitas. Bukan dengan menjadikan Polri kementerian, itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Wacana ini sebelumnya muncul melalui Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagaimana disampaikan Menko Kumham–Imipas Yusril Ihza Mahendra, yang mengungkapkan adanya pihak yang mengusulkan model kelembagaan serupa hubungan Kementerian Pertahanan dengan TNI.

Penolakan dan Argumen Ketatanegaraan

Dalam Raker dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana tersebut. Ia menyatakan lebih baik diberhentikan dan kembali bertani daripada memimpin institusi yang justru melemahkan negara.

Baca Juga :  Mahasiswa Cilegon: Kekerasan Aparat Adalah Pengkhianatan Reformasi 

Nashrullah sepakat dengan sikap Kapolri karena perubahan struktur dapat menimbulkan implikasi serius bagi sistem ketatanegaraan.

“Polri memiliki mandat konstitusional berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, serta diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, yaitu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakkan hukum,” ungkapnya.

Menjadikan Polri sebagai kementerian dapat menimbulkan beberapa konsekuensi hukum, antara lain:

  1. Hilangnya independensi penegakan hukum.
  2. Terganggunya chain of command di bawah Presiden.
  3. Konflik fungsi antara posisi menteri (political executive) dan aparat penegak hukum (law enforcement).
  4. Potensi politisasi kebijakan keamanan.
  5. Disharmoni dengan desain UUD 1945 dan UU Kepolisian

Karena itu, Nashrullah menegaskan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden secara langsung, bukan terhadap menteri atau struktur politik eksekutif di bawahnya.

“Kepolisian harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Mengubahnya menjadi kementerian hanya akan merusak tatanan ketatanegaraan dan melemahkan keamanan nasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMIT Gelar Aksi di ESDM: Desak Selesaikan Permasalahan Pembebasan Lahan di Halmahera Timur
100 Juta Warga Terancam Tak Punya Tabungan Pensiun di 2038
Kemenkeu Soroti Rendahnya Tabungan Hari Tua Baru 13% PDB
Forum Mahasiswa Cinta Indonesia (FORMCI) Gelar Aksi di DPP Golkar, Tuntut Suistiqlal Efendi Dipecat Tidak Hormat
Singo Edan Cundangi Macan Kemayoran di SUGBK
Hadiri RAPIMNAS IPNU, WAMENKOP Dorong Generasi Muda Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Kopdes Merah Putih
Ketua Umum PBNU Tekankan Kader IPNU Bijak Hadapi Tantangan Zaman di Abad Kedua NU
PB SEMMI Sebut Korban Jambret Jadi Tersangka Keputusan Salah
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:51 WIB

SMIT Gelar Aksi di ESDM: Desak Selesaikan Permasalahan Pembebasan Lahan di Halmahera Timur

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:48 WIB

100 Juta Warga Terancam Tak Punya Tabungan Pensiun di 2038

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:34 WIB

Kemenkeu Soroti Rendahnya Tabungan Hari Tua Baru 13% PDB

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:58 WIB

Forum Mahasiswa Cinta Indonesia (FORMCI) Gelar Aksi di DPP Golkar, Tuntut Suistiqlal Efendi Dipecat Tidak Hormat

Senin, 9 Februari 2026 - 21:24 WIB

Singo Edan Cundangi Macan Kemayoran di SUGBK

Berita Terbaru

‎Jalan Sholeh Iskandar Bogor Macet Total Akibat 'Sinkhole' Ditengah Jalan (foto/istimewa).

Daerah

‎Jalan Sholeh Iskandar Bogor Macet Total Akibat Sinkhole

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:35 WIB