PB SEMMI Sebut Korban Jambret Jadi Tersangka Keputusan Salah

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) (Foto: Istimewa)

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITAKasus penetapan suami korban jambret yang ditetapkan menjadi tersangka di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan banyak pihak, terlebih khusus Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), pada Sabtu (31/1/2026).

Wasekjend Internal PB SEMMI, Ali, menanggapi terjadinya penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka. Kasus yang terjadi di Jalan Solo, Maguharjo Sleman, pada 26 April 2026, pukul 05.30 Wib tersebut, bukanlah unsur kesengajaan. Pasalnya suami dari korban penjambretan tersebut hanya membela istrinya.

“Sangat disayangkan keputusan suami dari korban penjambretan dijadikan pelaku adalah keputusan yang salah. Karena hanya ingin membela diri bukan unsur kesengajaan,” ujar Ali. Sabtu (31/1/2026).

Ali menjelaskan bahwa harusnya insiden seperti itu tidak boleh terjadi di Yogyakarta. Menurutnya Yogyakarta dikenal sebagai Kota Pendidikan, Cinta damai, aman, serta berwibawa akhirnya tercoreng dengan insiden salah menetapkan menjadi tersangka.

“Insiden seperti ini sama saja mencoreng nama baik Yogyakarta. Dan sangat disayangkan pihak kepolisian Sleman menetapkan tersangka yang salah,” tambahnya.

Diketahui bahwa insiden penetapan Hogi (Suami korban penjambretan) menjadi tersangka sudah sesuai prosedur yang diungkapkan oleh Kapolda DIY, Brigjen Pol. Ahmad Dofili. Namun iya, mengutarakan bahwa kasus tersebut akan ditinjau kembali.

“Kepolisian terlebih, Kepolisian Daerah DIY tidak boleh terpengaruh dengan opini publik. Namun kami akan tetap meninjau kembali kasus tersebut,” ungkap Kapolda DIY.

Baca Juga :  Menkop Ferry Siap Hadir, PB SEMMI Perkuat Persiapan Kongres IX dan Pengembangan Koperasi Mahasiswa

Menanggapi pernyataan tersebut, Ali, meminta agar Kapolda DIY wajib bertanggung jawab akan hal tersebut. Terlebih sudah menghadirkan opini negatif dalam Institusi Kepolisian.

“Kasus ini memicu segala opini negatif dalam pengamanan Kamtibmas di bawah naungan Polda DIY. Maka mau gamau, Kapolda DIY wajib bertanggung jawab. Jika tidak bisa bertanggung jawab, maka silahkan mundur dari jabatannya,” tegas Ali.

Lebih lanjut, Wasekjend PB SEMMI, menyayangkan kasus ini hadir di tengah-tengah problematika yang terjadi, terlebih tekanan terhadap kedudukannya institusi Kepolisian yang akan dibawah Kementerian. Dengan adanya kasus ini, bertambahnya kekecewan publik. Sehingga membuat berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri itu sendiri.

Ali juga menegaskan bahwa kasus ini memicu diskusi tentang perlindungan hukum bagi korban kejahatan dan hak membela diri. Sekaligus kerja dari lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

“Kasus ini akhirnya membuat masyarakat ragu terhadap lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya, terlebih khusus Polda DIY. Pasalnya sudah jelas hukum hari ini menunjukkan ketidakadilan. Harusnya jangan asal bertindak, sangat tidak adil jika suami yang membela istri malah menjadi tersangka,” tutupnya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu
BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan
Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM
Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug
SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi
‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter
LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida
‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:27 WIB

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:18 WIB

BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56 WIB

SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB