PB SEMMI Sebut Korban Jambret Jadi Tersangka Keputusan Salah

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) (Foto: Istimewa)

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITAKasus penetapan suami korban jambret yang ditetapkan menjadi tersangka di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan banyak pihak, terlebih khusus Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), pada Sabtu (31/1/2026).

Wasekjend Internal PB SEMMI, Ali, menanggapi terjadinya penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka. Kasus yang terjadi di Jalan Solo, Maguharjo Sleman, pada 26 April 2026, pukul 05.30 Wib tersebut, bukanlah unsur kesengajaan. Pasalnya suami dari korban penjambretan tersebut hanya membela istrinya.

“Sangat disayangkan keputusan suami dari korban penjambretan dijadikan pelaku adalah keputusan yang salah. Karena hanya ingin membela diri bukan unsur kesengajaan,” ujar Ali. Sabtu (31/1/2026).

Ali menjelaskan bahwa harusnya insiden seperti itu tidak boleh terjadi di Yogyakarta. Menurutnya Yogyakarta dikenal sebagai Kota Pendidikan, Cinta damai, aman, serta berwibawa akhirnya tercoreng dengan insiden salah menetapkan menjadi tersangka.

“Insiden seperti ini sama saja mencoreng nama baik Yogyakarta. Dan sangat disayangkan pihak kepolisian Sleman menetapkan tersangka yang salah,” tambahnya.

Diketahui bahwa insiden penetapan Hogi (Suami korban penjambretan) menjadi tersangka sudah sesuai prosedur yang diungkapkan oleh Kapolda DIY, Brigjen Pol. Ahmad Dofili. Namun iya, mengutarakan bahwa kasus tersebut akan ditinjau kembali.

“Kepolisian terlebih, Kepolisian Daerah DIY tidak boleh terpengaruh dengan opini publik. Namun kami akan tetap meninjau kembali kasus tersebut,” ungkap Kapolda DIY.

Baca Juga :  Pilkada Tak Langsung dan Proyek Oligarki Partai 

Menanggapi pernyataan tersebut, Ali, meminta agar Kapolda DIY wajib bertanggung jawab akan hal tersebut. Terlebih sudah menghadirkan opini negatif dalam Institusi Kepolisian.

“Kasus ini memicu segala opini negatif dalam pengamanan Kamtibmas di bawah naungan Polda DIY. Maka mau gamau, Kapolda DIY wajib bertanggung jawab. Jika tidak bisa bertanggung jawab, maka silahkan mundur dari jabatannya,” tegas Ali.

Lebih lanjut, Wasekjend PB SEMMI, menyayangkan kasus ini hadir di tengah-tengah problematika yang terjadi, terlebih tekanan terhadap kedudukannya institusi Kepolisian yang akan dibawah Kementerian. Dengan adanya kasus ini, bertambahnya kekecewan publik. Sehingga membuat berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri itu sendiri.

Ali juga menegaskan bahwa kasus ini memicu diskusi tentang perlindungan hukum bagi korban kejahatan dan hak membela diri. Sekaligus kerja dari lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

“Kasus ini akhirnya membuat masyarakat ragu terhadap lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya, terlebih khusus Polda DIY. Pasalnya sudah jelas hukum hari ini menunjukkan ketidakadilan. Harusnya jangan asal bertindak, sangat tidak adil jika suami yang membela istri malah menjadi tersangka,” tutupnya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mark Up, BGN Ungkap Harga Printer Rp 11 Juta Per Unit Telah Divalidasi LKPP
Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Gelar Uji Keterbacaan Modul
Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini
10 Jenderal Naik Pangkat, Ada Kepala Setpres hingga Dir BAIS TNI
Momentum Idul Fitri 1447 H, Ketum PB PII Ajak Kader Perkuat Persatuan
PB SEMMI Bagikan Takjil dan Hampers, Serta Apresiasi Polisi Amankan Arus Mudik
SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara
SEMMI Jakarta Raya Dukung Operasi Ketupat 2026: Apresiasi Ketegasan BNN dan Polri dalam Memberantas Narkotika Demi Mudik Aman
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:19 WIB

Diduga Mark Up, BGN Ungkap Harga Printer Rp 11 Juta Per Unit Telah Divalidasi LKPP

Kamis, 16 April 2026 - 13:44 WIB

Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Gelar Uji Keterbacaan Modul

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:55 WIB

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Senin, 23 Maret 2026 - 09:22 WIB

10 Jenderal Naik Pangkat, Ada Kepala Setpres hingga Dir BAIS TNI

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:04 WIB

Momentum Idul Fitri 1447 H, Ketum PB PII Ajak Kader Perkuat Persatuan

Berita Terbaru

Opini

Pasca 1 dan 2 Mei; Presiden, Buruh, Guru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:45 WIB