Bentrok di Rawa Bokor, Sengketa Lahan, Akses di Tutup Paksa Pemkot Tangerang

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 15:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bentrokan terjadi di kawasan Rawa Bokor, Yuli Ahli waris yang mempernuangkan Haknya (Doc. Istimewa)

Bentrokan terjadi di kawasan Rawa Bokor, Yuli Ahli waris yang mempernuangkan Haknya (Doc. Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA — Bentrokan terjadi di kawasan Rawa Bokor, Jumat (24/4/2026), terkait sengketa lahan Eks Sekolah SDN Rawa bokor antara warga yang sebagai ahli waris dan Pemerintah Kota Tangerang. Peristiwa terjadi ketika pemerintah Kota Tangerang Ingin menutup akses lahan tersebut dengan Mobil alat berat untuk mengangkut beton pembatas.

‎Di tengah bentrokan, seorang ibu rumah tangga bernama Yuli berada di lokasi saat aparat gabungan melakukan penutupan akses jalan menuju lahan yang disengketakan. Ia mengaku mengalami tindakan kekerasan.

‎“Saya sampai memar di beberapa bagian tubuh. Bahkan kendaraan sempat masuk dan hampir menjepit saya. Kalau sampai terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Yuli.

‎Menurut Yuli, lahan tersebut telah dikuasai keluarganya selama puluhan tahun dan didukung bukti kepemilikan berupa girik. Ia menyebut lahan itu awalnya hanya dipinjamkan untuk pembangunan fasilitas umum.

‎“Dulu hanya numpang untuk bangunan sekolah. Tapi sekarang akses kami ditutup tanpa izin,” katanya.

‎Yuli juga menyatakan pihak keluarga tidak pernah diajak berdialog secara resmi sebelum penutupan dilakukan.

‎“Tidak pernah ada, itu tidak benar. Sampai saat ini tidak ada mediasi. Yang ada malah intimidasi,” ujarnya.

‎Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretaris Daerah, Herman, menyatakan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

‎“Kami memiliki sertifikat hak pakai atas lahan tersebut. Semua langkah sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Herman.

Baca Juga :  Diduga Perum Griya Artha dan Kades Buaran Jati Perkaya Diri

‎Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan upaya persuasif, termasuk pemberian surat peringatan dan audiensi dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

‎“Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami persilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

‎Perbedaan pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara pemerintah dan warga, khususnya terkait ada tidaknya proses dialog sebelum penertiban dilakukan.

‎Di akhir wawancara, Yuli menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah turun langsung menyelesaikan konflik tersebut.

‎“Saya minta Bapak Wali Kota bantu menengahi. Kami hanya ingin keadilan untuk keluarga kami,” katanya.

‎Ia juga meminta perhatian dari pemerintah pusat.

‎“Saya mohon kepada Bapak Presiden untuk turun tangan. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya. Jangan sampai kami diinjak-injak seperti ini,” ujarnya.

‎Bagi Yuli, persoalan ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan menyangkut hak atas tanah dan ruang hidup. “Tanah kami diambil. Hak kami dirampas,” katanya.

‎Hingga kini, lahan tersebut telah diamankan aparat. Namun sengketa belum menemukan titik temu. Pihak ahli waris membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

‎Di satu sisi, pemerintah menyatakan langkah tersebut untuk pengamanan aset dan kepentingan umum. Di sisi lain, warga menilai tindakan itu mengabaikan hak mereka sebagai pemilik lahan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi
Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai
Seni Betawi Semarakkan Hajatan Budaya Batuceper 2026
160 Anggota Linmas se-Karawaci Ikuti Pelatihan Baris-Berbaris
Polsek Karawaci Salurkan Bansos dan Bina Usaha bagi 30 Warga Disabilitas
Dari Kokedama hingga Cisadane, Warga Karawaci Ilir Bicara Lingkungan
Dialog Nawal Institute Soroti Pencemaran Berat Sungai Cisadane
Pengurus DPC GAMKI Kota Tangerang Periode 2026–2029 Dilantik
Berita ini 97 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi

Senin, 2 November 2026 - 18:08 WIB

Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai

Senin, 2 November 2026 - 13:54 WIB

Seni Betawi Semarakkan Hajatan Budaya Batuceper 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:03 WIB

160 Anggota Linmas se-Karawaci Ikuti Pelatihan Baris-Berbaris

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polsek Karawaci Salurkan Bansos dan Bina Usaha bagi 30 Warga Disabilitas

Berita Terbaru

Daniel H Nainggolan, Ketua Umum Poros Intelektual Muda (Foto/ist)

Jakarta

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:48 WIB

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:45 WIB