Ilustrasi AI (Foto/istimewa).
TANGERANG, PUSATBERITA — Poros Intelektual Muda (PIM) meminta klarifikasi resmi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang terkait dugaan ketidakwajaran anggaran sewa gedung kantor yang berlokasi di Ruko Ayodhya Square Blok G No. 32, Alam Sutera, Kota Tangerang.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 093/PIM-KSBI/XI/25, yang dikirimkan ke KCD pada 19 November 2025. Dalam surat itu, PIM mengungkap adanya selisih harga signifikan antara nilai anggaran sewa yang ditetapkan pemerintah dan harga pasaran gedung di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran Rp 300 Juta Dinilai Tidak Wajar
Berdasarkan hasil penelusuran, Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan Rp 300 juta untuk sewa gedung kantor KCD Pendidikan wilayah Kota Tangerang. Sementara itu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dilaporkan mengajukan penawaran kepada penyedia, senilai Rp 290 juta.
Selain itu, hasil investigasi dilapangan, harga sewa rumah toko (Ruko) disebelah KCD Pendidikan Tangerang hanya berkisar Rp100 hingga Rp120juta pertahun.
Perbedaan tiga kali lipat tersebut dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada dugaan praktik pembengkakan anggaran (mark-up) dalam proses pengadaan.
PIM Pertanyakan Dasar Penetapan Harga
Sekretaris PIM, Ervin Suryono, mengatakan bahwa lembaganya menemukan adanya indikasi ketidakwajaran serius dalam penetapan nilai sewa gedung tersebut.
”Data lapangan yang kami dapat menunjukkan harga sewa gedung di blok yang sama tidak mendekati angka Rp 290 juta. Perbedaan ini terlalu besar untuk diabaikan. Karena itu kami meminta KCD Pendidikan memberikan penjelasan resmi agar publik mengetahui dasar penetapan harga tersebut,” ujar Ervin.
Ini jelas, Ervin berkata, ada indikasi mark-up anggaran sewa kantor.
Lebih lagi, menurut ia bahwa proses penganggaran harus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
“KCD seharusnya melakukan survei harga yang memadai. Jika harga pasaran hanya sekitar Rp100 jutaan, lalu apa justifikasi sewa hingga hampir Rp300 juta dan Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
PIM Desak Penegakan Prinsip Good Governance
Dalam suratnya, PIM menyampaikan dua pertanyaan kunci kepada KCD:
1. Apa dasar pertimbangan PPK sehingga melakukan penganggaran dan penawaran sewa gedung kantor sebesar Rp 290 juta?
2. Apakah survei harga telah dilakukan sebelum menentukan penyedia dan nilai sewa?
Menurut PIM, klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran publik telah mengikuti prinsip good governance serta tidak merugikan keuangan daerah.
Siap Teruskan ke Aparat Pengawas Jika Tidak Ada Jawaban
Ervin menegaskan bahwa PIM akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut kepada aparat pengawas internal maupun eksternal jika klarifikasi tidak diberikan.
“Kami menjalankan fungsi kontrol publik. Jika ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka menjadi kewajiban kami untuk mengawalnya hingga tuntas,” kata Ervin.
PIM menyatakan bahwa langkah mereka murni untuk memastikan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.














