GAANAS Laporkan Pemrov Jabar Dugaan Anggaran Rp8,3 M Bocor

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAWA BARAT, PUSATBERITA – Dugaan korupsi sistematis dalam proyek fisik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami kebocoran anggaran sebesar Rp8,3 Miliar.

Hal ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 yang mengungkap adanya pelanggaran kontrak massal di 15 proyek pembangunan gedung dan bangunan.

Atas temuan tersebut, Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) melaporkan dugaan korupsi tersistematis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (16/5/2025).

Juru bicara GAANAS Atqiya Fadhil Rahman mengemukakan bahwa proyek-proyek tersebut yang bernilai miliaran rupiah ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Mulai dari pengurangan volume pekerjaan, spesifikasi teknis yang tidak terpenuhi, hingga pembayaran penuh atas pekerjaan yang tidak pernah dilakukan.

“Ini bukan sekadar keteledoran. Ini pola. Pola korupsi yang melibatkan sistem, aktor, dan pembiaran. Negara dirampok, rakyat dikhianati,” ucap Atqiya dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp8.342.473.300,28 kepada rekanan proyek. Selain itu parahnya lagi, ditemukan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp277.625.546,83 yang sampai saat ini belum disetorkan ke kas daerah.

Indikasi serius, Atqiya berkata, yang patut didalami lebih lanjut oleh KPK atas dugaan Korupsi terstruktur dan masif. Menurutnya, jika dugaan ini benar terbukti maka pemrov Jabar telah merugikan yang negara dan penyelewengan kekuasaan atas rakyat Jabar.

“Seperti, manipulasi volume, spesifikasi pekerjaan, pembayaran tanpa verifikasi teknis yang sah ini salah satu menjadi dugaan kuat persekongkolan antara kontraktor dan pengawas proyek,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketika Televisi Miskin Tafsir atas Dunia Santri

Hingga saat ini, GAANAS menegaskan bahwa kejahatan ini tidak bisa disikapi dengan diam dan ditanggapi basa-basi. KPK harus turun tangan secara langsung, menyelidiki dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala OPD dan rekanan proyek.

Atqiya menjelaskan, GAANAS akan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendesak lembaga penegak hukum agar memastikan pelaku diproses secara hukum.

“Kami tidak akan diam. Kami pastikan publik tahu siapa saja yang bermain. Ini uang rakyat. Kalau tidak ada tindakan tegas, ini jadi preseden buruk,” tutup Atqiya.

Berikut daftar rinci instansi dan proyek yang diduga terlibat:

1. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim)

Kelebihan bayar: Rp3,88 miliar

Proyek: Penataan Monumen Perjuangan, Wisata Gunung Padang, Pagar Masjid Al-Jabbar, Amphitheater Ciletuh, Gedung Pencak Silat

2. Sekretariat Daerah (Setda)

Kelebihan bayar: Rp807 juta

Proyek: Basement Gedung Setda A, Renovasi Gedung

3. Dinas Kesehatan

Kelebihan bayar: ± Rp733 juta

Proyek: Klinik Kesehatan Jiwa, RSJ Provinsi

4. Dinas Pendidikan

Kelebihan bayar: ± Rp136 juta

Proyek: RKB SMKN Darangdan, SMKN 2 Garut

5. Dinas Perhubungan

Kelebihan bayar: ± Rp1,16 miliar

Proyek: Terminal Tipe B Cikarang, Bekasi

6. Dinas Kelautan dan Perikanan

Kelebihan bayar: ± Rp101 juta

Proyek: Sarana Wisata Pangumbahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional
Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat
‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok
‎Jelang Kongres HIKMAHBUDHI, Ananda Tegaskan Gajah Ganesa Bukan Simbol Afiliasi Partai
‎Survei SMRC: Kepuasan terhadap Prabowo Terjun ke 51 Persen
Edy Mulyadi Kaitkan Menhan Dugaan Perlawanan Mafia Sawit
Kejagung Tersangkakan Brigjen Polri Diduga Korupsi Ompreng MBG
Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:33 WIB

‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:57 WIB

‎Jelang Kongres HIKMAHBUDHI, Ananda Tegaskan Gajah Ganesa Bukan Simbol Afiliasi Partai

Senin, 27 Juli 2026 - 11:54 WIB

‎Survei SMRC: Kepuasan terhadap Prabowo Terjun ke 51 Persen

Berita Terbaru