JAKARTA, PUSATBERITA – Gerakan Rakyat resmi transformasi menjadi partai politik setelah penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2026).
Keputusan bersejarah ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum terpilih, Sahrin Hamid, yang ditetapkan secara aklamasi oleh peserta Rakernas.
Perubahan status tersebut disahkan melalui pemungutan suara elektronik (e-voting) nasional. Hasilnya, 403 pengurus wilayah atau sekitar 98 persen peserta menyatakan setuju Gerakan Rakyat beralih dari ormas menjadi partai politik.
Sidang pleno Rakernas juga memberikan mandat penuh kepada Ketua Umum untuk menyusun struktur kepengurusan partai sesuai visi, misi, dan karakter Gerakan Rakyat.
Dalam pidatonya, Sahrin Hamid menegaskan bahwa transformasi ini merupakan respons atas dinamika politik nasional yang membutuhkan partai baru yang bersih, inovatif, dan partisipatif
Kami bukan sekadar partai, melainkan gerakan rakyat yang berjuang untuk keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Sahrin dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Gerakan Rakyat mengusung nilai Panca Dharma sebagai fondasi ideologis partai, yakni religius, nasionalis-kerakyatan, karsa kesatria, kasih sayang, dan integritas moral. Nilai-nilai tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan strategi politik ke depan.
Sahrin juga menggarisbawahi bahwa kekuatan utama partai ini adalah Gotong Royong. Sejak tahun 2023 hingga 2026, seluruh kegiatan Gerakan Rakyat dilakukan secara swadaya dan patungan oleh para anggota, bukan oleh kekuatan oligarki atau dinasti politik.
Untuk membedakan diri dengan partai lain, Partai Gerakan Rakyat menetapkan Panca Dharma sebagai karakter setiap kadernya, di antaranya religiusitas, nasionalisme kerakyatan, kersa ksatria, kasih sayang, dan integritas moral.
Selain karakter kader, organisasi partai akan dijalankan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, terutama musyawarah mufakat. Sahrin menegaskan bahwa pimpinan partai di tingkat daerah, baik DPW, DPD, hingga DPC, tidak boleh menjadi otoritas tunggal, melainkan harus menjadi fasilitator bagi keputusan kolektif anggotanya.
Juru Bicara Partai Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian, menambahkan bahwa keputusan perubahan status dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan demokratis.
“Proses e-voting ini mencerminkan kehendak mayoritas anggota, sekaligus komitmen kami terhadap demokrasi terbuka,” katanya.











