HIMMARAYA Tuntut Transparansi Hukum Terkait Tewasnya Pelajar di Tual

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fuad Hasan Joy Rubay (Foto: Istimewa)

Fuad Hasan Joy Rubay (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA – Himpunan Mahasiswa Maluku Raya (HIMMARAYA) mengecam keras atas dugaan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku. Korban Arianto Tawakal, dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (19/2) setelah sempat mengalami luka serius.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HIMMARAYA, Fuad Hasan Joy Rusbal menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat mencederai rasa keadilan, terlebih korban masih di bawah umur. Ia mendesak agar dugaan keterlibatan oknum anggota Korps Brimob dalam kasus ini diusut secara transparan dan akuntabel.

“Fakta bahwa korban adalah seorang anak menjadikan kasus ini persoalan serius yang menyentuh ranah perlindungan anak sekaligus akuntabilitas institusi negara. Nyawa manusia tidak bisa ditebus hanya dengan kata maaf,” ujar Fuad, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, Fuad memaparkan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fuad juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas utama Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga :  Kematian Tak Wajar di PT Mutiara LIK, Pemuda Ohoitahit Desak Polres Maluku Tenggara

Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas hal yang dinilai absen dalam insiden berdarah ini.

“Institusi kepolisian hadir untuk melindungi, bukan melukai. Keadilan harus ditegakkan dan kemanusiaan harus ditempatkan di atas seragam,” tegasnya.

Desakan kepada Pimpinan Polri

Atas insiden tersebut, HIMMARAYA dengan tegas menyampaikan beberapa tuntutan utama:

  1. Kapolres Tual wajib memastikan proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
  2. Kapolda Maluku Diminta melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara agar tidak terjadi intervensi.
  3. Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap satuan Brimob, mencakup aspek pembinaan, pengawasan, hingga standar prosedur penggunaan kekuatan.

HIMMARAYA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan adanya pertanggungjawaban institusional.

“Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa oknum yang diduga terlibat telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Tak Wajar di PT Mutiara LIK, Pemuda Ohoitahit Desak Polres Maluku Tenggara
Pemuda Desa Ohoitahit Tuntut Keadilan atas Kematian Arianto Tawakal 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:13 WIB

Kematian Tak Wajar di PT Mutiara LIK, Pemuda Ohoitahit Desak Polres Maluku Tenggara

Senin, 23 Februari 2026 - 15:21 WIB

HIMMARAYA Tuntut Transparansi Hukum Terkait Tewasnya Pelajar di Tual

Senin, 23 Februari 2026 - 05:49 WIB

Pemuda Desa Ohoitahit Tuntut Keadilan atas Kematian Arianto Tawakal 

Berita Terbaru