Langgar Jam Operasional, PMII dan Aparat Gabungan Tindak Tegas Kendaraan Tambang

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penertiban jam operasional mobil tanah (Foto/Husein)

Saat penertiban jam operasional mobil tanah (Foto/Husein)

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI Assalamiyah bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, Polsek Jawilan, dan Polsek Pamarayan melakukan penjagaan di Pos Terpadu untuk menindak tegas serta memutarbalikkan kendaraan tambang (galian C) yang melanggar jam operasional pada Rabu, 3 Desember 2025 di Jalan Cikande–Rangkasbitung.

Selain penindakan, para petugas juga memberikan arahan kepada sopir agar tidak beroperasi sebelum waktunya.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional truk tambang dan truk ODOL (Over Dimension Over Load), yang telah ditetapkan mulai pukul 22.00-05.00WIB.

Lucky Kurniawan selaku pengurus Komisariat PMII Assalamiyah menyampaikan bahwa PMII ikut berperan aktif dalam penegakan aturan tersebut.

Kami dari PMII ikut andil dalam kegiatan penegakan jam operasional yang sudah jelas dikeluarkan langsung oleh Gubernur Provinsi Banten, Bapak Andra Soni, ujar Lucky.

Lucky juga menambahkan bahwa masih terdapat sopir truk ODOL yang nekat melanggar aturan.

Masih ada pengendara truk ODOL yang nakal dan tidak mengikuti aturan. Akhirnya kendaraan tersebut di putarbalikkan serta diberi arahan agar tidak beroperasi sebelum waktunya oleh aparat penegak hukum yang berjaga di pos terpadu, jelasnya.

Baca Juga :  Walikota Cilegon Ngebet Banget Bikin JLU Cilegon, ini Kepentingan Siapa?

Ia menegaskan bahwa jumlah kendaraan tambang dari Kabupaten Lebak yang melintas menuju wilayah Serang masih cukup banyak sehingga menyebabkan penumpukan di Jalan Cikande-Rangkasbitung.

Lucky juga menyampaikan permohonan dan seruan:

Kami meminta kepada Kapolda Banten, Kadishub Banten, dan Satpol PP Banten agar menginstruksikan anggotanya di wilayah Kabupaten Lebak untuk berjaga sehingga kendaraan truk tambang galian C tidak beroperasi sebelum waktunya. Hal ini penting untuk meminimalisir kemacetan di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung.

Lebih lanjut, Lucky juga mendesak Dinas ESDM dan DLHK Provinsi Banten untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas tambang galian C yang tidak memiliki izin dan tidak menyediakan kantong parkir di dalam area tambang agar segera menyediakan kantong parkir di tambang nya masing-masing

Jika tambang galian C tidak memiliki kantong parkir, maka truk-truk akan terus parkir liar di pinggir jalan dan itu membahayakan pengguna jalan lain,tutupnya.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan potensi kecelakaan di wilayah Jalan Cikande–Rangkasbitung. Aparat gabungan bersama PMII menyatakan komitmen untuk terus memantau dan mengawal kebijakan pemerintah demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi
Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY
KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan
Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar
Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai
Seni Betawi Semarakkan Hajatan Budaya Batuceper 2026
Benyamin Patondok Motivasi Mahasiswa IAKN Toraja: Bangun Disiplin, Kemandirian, dan Masa Depan Gemilang
Berita ini 38 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi

Rabu, 4 November 2026 - 12:59 WIB

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 November 2026 - 00:25 WIB

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan

Selasa, 3 November 2026 - 20:31 WIB

Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 16:53 WIB

Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar

Berita Terbaru

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:45 WIB

Foto: Yoyok/Humas Kemensetneg

Nasional

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:19 WIB

Massa dari Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang rapat DPRD DIY, sebagai bentuk protes sekaligus mendesak pemakzulan Gibran, rabu (24/11) siang (Foto/radioelshinta)

Yogyakarta

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:59 WIB