Langkah Cerdik, Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Kedua surat itu disetujui DPR. Foto: BPMI Setpres.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Kedua surat itu disetujui DPR. Foto: BPMI Setpres.

JAKARTA, PUSATBERITA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melansir lembaga legislatif menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk membebaskan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari segala putusan hukum yang menjerat keduanya.

‎Dasco mengungkapkan hal tersebut setelah DPR mengonfirmasi dua surat presiden (Surpres) untuk memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti terhadap Hasto.

‎Kabar ini disampaikan langsung oleh Dasco setelah menggelar rapat konsultasi tingkat tinggi antara pimpinan DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.

‎”Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pers/ tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) 2025.

‎Fokus utama dari salah satu surat presiden tersebut adalah permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Baca Juga :  Marc Marquez Terpuruk di Mandalika, Hanya Start Posisi 9 MotoGP Indonesia 2025

‎Abolisi merupakan hak prerogatif kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana, yang secara efektif menghentikan proses hukum yang sedang atau belum berjalan terhadap seseorang.

‎Pemberian abolisi berarti negara memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan pidananya.

‎Pada saat yang bersamaan, publik dibuat terkejut setelah datangnya supres kedua yang diumumkan.

‎Pemerintah meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, dan salah satu nama yang paling menonjol dalam daftar tersebut adalah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

‎Berbeda dengan abolisi yang menghentikan tuntutan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan seluruh akibat hukum pidana bagi orang yang telah dinyatakan bersalah (terpidana).

‎Ini adalah “pemutihan” total atas hukuman yang telah dijatuhkan.

‎”Surat presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” terang Dasco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang
Diduga Mark Up, BGN Ungkap Harga Printer Rp 11 Juta Per Unit Telah Divalidasi LKPP
Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Gelar Uji Keterbacaan Modul
Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini
10 Jenderal Naik Pangkat, Ada Kepala Setpres hingga Dir BAIS TNI
Momentum Idul Fitri 1447 H, Ketum PB PII Ajak Kader Perkuat Persatuan
PB SEMMI Bagikan Takjil dan Hampers, Serta Apresiasi Polisi Amankan Arus Mudik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:46 WIB

‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang

Rabu, 29 April 2026 - 08:19 WIB

Diduga Mark Up, BGN Ungkap Harga Printer Rp 11 Juta Per Unit Telah Divalidasi LKPP

Kamis, 16 April 2026 - 13:44 WIB

Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Gelar Uji Keterbacaan Modul

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:55 WIB

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Berita Terbaru

Penampilan Debus dalam Opening Ceremony Muswil III SAPMA PP Banten (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Banten

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Foto/Ilustrasi

Opini

Aktivis Kampus Mandul Bentangkan Spanduk Penyesalan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:40 WIB

IMMT Soroti Dugaan Terjadi Pungli di Objek Wisata Kelapa Dua (Foto: Istimewa)

Banten

IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:10 WIB