Perubahan Status Hutan Lindung Proyek PIK 2, Sua.ra Logika: Merusak Ekosistem

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Status kawasan hutan lindung yang menjadi lahan proyek Pantai Indah Kapuk telah dalam proses pengajuan usulan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk diubah status menjadi hutan produksi demi mendukung kelanjutan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Permohonan tersebut tercantum dalam surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Surat itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan pada 25 Juli 2024.

 

Hal ini telah disampaikan oleh Raja Juli Antoni bahwa usulan Pemprov Banten mencakup perubahan status hutan lindung seluas 1.602,79 hektare. Menurutnya perubahan ini dianggap penting untuk memungkinkan kelanjutan proyek PIK 2, yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami sedang mendalami dokumen yang diajukan terkait usulan tersebut,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1) 2025.

Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian lapangan. Tim ini akan melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Tim terpadu tersebut bertugas mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan serta mengumpulkan data terkait luas kawasan hutan, daya dukung, dan daya tampung hutan. Proses ini yang menjadi dasar untuk memutuskan disetujui atau tidaknya usulan Pj. Gubernur Banten.

Baca Juga :  Pelantikan HMI Komisariat UCA Siap Cetak Kader Progresif dan Militian

“Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Raja Juli.

Tidak senada dengan usulan tersebut, Heru Andika Koordinator Eksternal Sua.ra Logika mengecam pemerintah untuk membatalkan usulan tersebut. Heru menambahkan bahwa pemerintah diminta mengevaluasi dan melarang pengubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi.

“Proses ini tentu akan melakukan pembabatan hutan, dan pasti merusak ekosistem lingkungan di dalam hutan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Heru menuturkan perbuatan tersebut tidak menghormati prinsip etika lingkungan yaitu menghormati lingkungan alam.

“Segala sesuatu yang sifatnya merusak hutan harusnya dilarang, ya meskipun dalam aturan diatur-atur. Merusak tetap saja merusak. Negara harusnya cerdas dalam memahami itu jangan ujug-ujug bicara bisnis dan bisnis,” pungkas Heru.

Diketahui, proyek tropical coastland di PIK 2 sendiri menghadapi kendala karena sebagian kawasan pembangunannya berada di atas lahan hutan lindung. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa status hutan lindung tersebut harus diubah terlebih dahulu agar proyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Grup, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dapat dilanjutkan.

 

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten
Kebakaran Hebat Landa Kantor ATR/BPN Karawang
Gudang Terbakar, Rapid Response Indonesia dan 14 Unit Damkar Diterjunkan
PMII kota Tangerang Dorong PT TNG Lebih Produktif dan Berkontribusi pada PAD
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang: Desentralisasi dan Urgensi Pemekaran Kabupaten Tangerang Barat
Lurah Kebon Besar Pantau Skrining TBC di Batuceper
Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal
PRIMA DMI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Digitalisasi Remaja Masjid, Dorong Dakwah dan Tata Kelola Organisasi yang Profesional
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kantor ATR/BPN Karawang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Gudang Terbakar, Rapid Response Indonesia dan 14 Unit Damkar Diterjunkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:49 WIB

PMII kota Tangerang Dorong PT TNG Lebih Produktif dan Berkontribusi pada PAD

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:52 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang: Desentralisasi dan Urgensi Pemekaran Kabupaten Tangerang Barat

Berita Terbaru

Kantor ATR/BPN Karawang terbakar (foto/ist)

Jawa Barat

Kebakaran Hebat Landa Kantor ATR/BPN Karawang

Kamis, 15 Okt 2026 - 00:50 WIB