Oleh Ilham Rizafi |Pembelajar Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bukan sekadar perubahan teknis tata kelola pemerintahan, melainkan sebuah langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Wacana ini mengandung risiko struktural yang dapat merusak fondasi kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Bahaya Pertama: Perampasan Hak Politik Warga Negara
Pilkada yang dipilih melalui DPRD secara langsung merampas hak politik rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang. Ketika rakyat dikeluarkan dari proses pemilihan, demokrasi kehilangan makna substansialnya dan berubah menjadi prosedur elitis yang hanya melibatkan segelintir aktor politik.
Bahaya Kedua: Pelemahan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru memindahkan kedaulatan tersebut ke tangan elite politik lokal. Hal ini bertentangan dengan semangat konstitusi dan cita-cita reformasi, serta berpotensi menciptakan jarak yang semakin lebar antara pemerintah daerah dan masyarakat yang dipimpinnya.
Bahaya Ketiga: Membuka Ruang Transaksi Politik dan Oligarki
Pemilihan tidak langsung sangat rentan terhadap praktik politik transaksional, lobi tertutup, dan jual beli pengaruh. Ketika kepala daerah dipilih oleh segelintir anggota DPRD, maka akuntabilitas bergeser dari rakyat kepada elite politik dan pemodal. Kondisi ini memperkuat oligarki lokal dan meningkatkan risiko korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Bahaya Keempat: Krisis Legitimasi dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah
Kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh rakyat berpotensi mengalami krisis legitimasi. Tanpa mandat langsung dari pemilih, pemimpin daerah cenderung lebih loyal kepada kepentingan partai atau kelompok politik tertentu dibandingkan kepentingan publik. Akibatnya, kebijakan publik berisiko tidak responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
Bahaya Kelima: Pelanggaran Prinsip HAM dan Demokrasi Universal
Dalam perspektif hak asasi manusia, partisipasi dalam pemerintahan merupakan hak sipil dan politik yang diakui secara universal. Menghilangkan hak rakyat untuk memilih kepala daerah berarti mengingkari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sekaligus melemahkan posisi Indonesia sebagai negara demokratis di mata dunia.
Demokrasi sebagai Proses Pembelajaran, Bukan Alasan untuk Mundur
Sebagai pembelajar demokrasi dan hak asasi manusia, saya meyakini bahwa demokrasi bukanlah sistem yang selesai dan sempurna, melainkan proses pembelajaran kolektif yang terus diperbaiki. Berbagai kelemahan dalam praktik pilkada langsungnseperti mahalnya biaya politik, politik uang, dan konflik sosial tidak seharusnya dijawab dengan mencabut hak rakyat. Kesalahan dalam demokrasi harus diperbaiki melalui penguatan sistem, bukan dengan menghapus partisipasi warga negara.
Bagi saya, demokrasi bukan semata persoalan efisiensi pemerintahan, melainkan soal penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika suara rakyat dihapus dari proses politik, yang hilang bukan hanya mekanisme pemilihan, tetapi juga pengakuan bahwa setiap warga negara memiliki nilai, suara, dan hak yang setara dalam menentukan arah pemerintahan.
Solusi Bukan Mencabut Hak, Melainkan Memperbaiki Demokrasi
Jalan keluar yang demokratis adalah memperbaiki tata kelola pilkada melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, transparansi pendanaan politik, serta peningkatan pendidikan politik warga negara. Mengembalikan pilkada ke tangan DPRD bukanlah solusi, melainkan kemunduran serius yang mengancam masa depan demokrasi lokal.
Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi rakyat, bukan pengucilan rakyat dari proses politik.
Pilkada tanpa rakyat adalah demokrasi tanpa jiwa.











