Pilkada Langsung: Amanah Aswaja, Konstitusi, dan Reformasi

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh A. W. Aliyyudin Kadzim, A. | Mabincab PMII Kota Tangerang


Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD bukan sekadar perubahan prosedural dalam sistem politik. Ia menyentuh akar ideologis kebangsaan, nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), serta komitmen konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap kedaulatan rakyat.

Dalam tradisi Aswaja an-Nahdliyah, kepemimpinan (imāmah) dipahami sebagai amanah publik yang tujuan utamanya adalah menjaga agama dan mengatur kemaslahatan umat (حراسة الدّين وسياسة الدّني)

Karena itu, kepemimpinan tidak boleh lahir dari proses yang tertutup, elitis, dan menjauh dari kehendak umat (Iradatul Ummah).

Prinsip-prinsip dasar Aswaja—ta‘adul (keadilan), tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran)—meniscayakan sistem politik yang membuka ruang partisipasi rakyat secara luas. Pilkada langsung, dalam konteks ini, merupakan ikhtiar konstitusional untuk menghadirkan kemaslahatan umum (Maslahah ‘Ammah) dan mencegah dominasi kekuasaan oleh segelintir elite.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ketentuan ini mengandung makna bahwa rakyat adalah sumber legitimasi kekuasaan, termasuk dalam menentukan pemimpin daerah.

Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, yang dalam praktik ketatanegaraan pasca-Reformasi dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

Penafsiran tersebut diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim demokrasi konstitusional. MK dalam sejumlah putusannya menekankan bahwa pemilihan kepala daerah harus menjamin prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan kesetaraan politik, serta tidak boleh mereduksi hak politik warga negara secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  Mencari Kandidat Kaporli di Era Post-Truth

Mengembalikan Pilkada kepada DPRD berpotensi menyalahi semangat konstitusi dan membuka ruang politik transaksional, oligarki lokal, serta konflik kepentingan. Mekanisme pemilihan yang tertutup bertentangan dengan kaidah Aswaja-

“تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة”

—bahwa setiap kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan elite.

Argumen efisiensi anggaran yang kerap dijadikan pembenaran Pilkada DPRD juga tidak sejalan dengan etika Aswaja dan prinsip konstitusi. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi menghilangkan hak rakyat bukanlah solusi atas problem tata kelola demokrasi. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem, penguatan penegakan hukum, dan pendidikan politik yang berkelanjutan.

Reformasi 1998 adalah tonggak sejarah yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar oleh mahasiswa, ulama, dan rakyat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukanlah langkah maju, melainkan kemunduran demokrasi yang mengingkari semangat Reformasi dan nilai-nilai kebangsaan.

Sebagai bagian dari tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan gerakan intelektual NU, PMII memiliki tanggung jawab moral dan ideologis untuk menjaga demokrasi substantif, menolak demokrasi elitis, dan memastikan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.

Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme politik, melainkan amanah ideologis Aswaja, perintah konstitusi, dan warisan Reformasi yang tidak boleh ditarik mundur.

Sebagai organisasi kader dan gerakan mahasiswa, PMII memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk menjaga demokrasi substantif. Menolak Pilkada melalui DPRD bukan soal kepentingan politik jangka pendek, melainkan upaya menjaga martabat rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Titik Temu Demitologi dan Teologi dalam Menganalisa Bencana Alam
Pilkada, Prabowo, dan Seni Mengendalikan Demokrasi
Pilkada Oleh DPRD: Kudeta Senyap Atas Kedaulatan Rakyat
PSI, Jokowisme, dan Ilusi Kandang Gajah
Pilkada Tanpa Rakyat: Langkah Mundur Demokrasi dan Ancaman Serius Bagi Hak Asasi Manusia
Venezuela, Trump, dan Bayang-Bayang Doktrin Monroe
Ketika Efisiensi Menjadi Dalih: Pilkada Tak Langsung sebagai Proyek Eksklusi Politik
Catatan Politik Akhir Tahun 2025: Gen Z dan Retaknya Legitimasi Negara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:15 WIB

Titik Temu Demitologi dan Teologi dalam Menganalisa Bencana Alam

Senin, 12 Januari 2026 - 16:36 WIB

Pilkada, Prabowo, dan Seni Mengendalikan Demokrasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:47 WIB

Pilkada Oleh DPRD: Kudeta Senyap Atas Kedaulatan Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:31 WIB

PSI, Jokowisme, dan Ilusi Kandang Gajah

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:41 WIB

Pilkada Langsung: Amanah Aswaja, Konstitusi, dan Reformasi

Berita Terbaru

Derby Panas di Carabao Cup, Chelsea Siap Hadapi The Gunners (Foto: detiksport.com)

Football

Derbi London Tersaji di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB