PMII STAI Assalamiyah Gelar Aksi Desak Tegakan Aturan Jam Operasional Mobil Tambang

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMII STAI Assalamiyah Gelar Aksi Mobil Tambang, Senin (10/11) 2025 (foto/istimewa).

i

PMII STAI Assalamiyah Gelar Aksi Mobil Tambang, Senin (10/11) 2025 (foto/istimewa).

SERANG, PUSAT BERITA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Assalamiyah menggelar aksi demonstrasi di ruas Jalan Cikande-Rangkasbitung, pada senin, (10/11) 2025.

Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan mahasiswa terhadap keresahan masyarakat akibat maraknya pelanggaran jam operasional mobil tambang galian C di wilayah Serang Timur.

Puluhan kader PMII STAI Assalamiyah turun ke jalan dengan membawa spanduk, poster, serta seruan moral agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Mobil-mobil tambang yang melintas di luar jam operasional dinilai telah meresahkan masyarakat karena menimbulkan debu tebal, kebisingan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisariat PMII STAI Assalamiyah, Sahabat Muhammad Farhan Al Fayet, menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk mencari sensasi atau eksistensi organisasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) dan pengontrol sosial (agent of social control).

Kami turun ke jalan bukan untuk gagah-gagahan, tapi untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Sudah terlalu lama masyarakat Serang Timur, khususnya di sepanjang jalan Cikande-Rangkasbitung, menjadi korban dari kelalaian pemangku kebijakan yang tak tegas menegakkan aturan, ujar Farhan dalam orasinya.

Sementara itu, Lucky Kurniawan, selaku koordinator aksi, menyoroti lemahnya pengawasan aparat terkait, terutama dari Polantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Menurutnya, kedua instansi tersebut seolah membiarkan kendaraan tambang beroperasi bebas tanpa memperhatikan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur jam operasional kendaraan tambang.

Kami menuntut keadilan bagi masyarakat. Jangan biarkan penderitaan warga akibat debu, kebisingan, dan ancaman kecelakaan terus berlanjut. Tegakkan aturan, jangan hanya diam melihat pelanggaran, tegas Lucky dalam orasinya.

Dalam pernyataannya, Fahruroji Ramadhan, Ketua II Bidang Eksternal PMII STAI Assalamiyah, menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal pelaksanaan Keputusan Gubernur tersebut.

Jika masih ada kendaraan tambang yang melanggar, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus turun ke lapangan untuk memastikan aturan ditegakkan, ucapnya penuh semangat.

Baca Juga :  Wali Murid SDIT Al-Izzah Serang Tolak Program MBG

Sementara itu, Muhammad Hasan Hafifi, Ketua Rayon PMII STAI Assalamiyah, mengecam keras lemahnya pengawasan aparat di tingkat wilayah. Ia mendesak Polres Kabupaten Serang, Polsek Jawilan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang untuk segera melakukan patroli aktif serta menindak tegas para pelanggar.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat. Kami minta pengawasan nyata, bukan hanya janji,” tandas Hasan.

Dalam aksi tersebut, PMII STAI Assalamiyah juga membacakan fakta integritas hasil kajian lapangan, yang berisi lima poin tuntutan:

1. Polres Kabupaten Serang dan Polsek Jawilan diminta menegakkan hukum secara tegas terhadap kendaraan tambang galian C yang melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025.

2. Dinas Perhubungan Kabupaten Serang agar melakukan pengawasan aktif dan patroli rutin di jalur Cikande-Rangkasbitung serta Kopo, serta menindak perusahaan tambang yang membiarkan armadanya beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

3. Satpol PP Kabupaten Serang agar terlibat dalam razia gabungan bersama kepolisian dan Dishub untuk memastikan konsistensi penegakan aturan.

4. Muspika Kecamatan Jawilan diminta memfasilitasi mahasiswa untuk beraudiensi dengan pihak-pihak terkait demi mencari solusi bersama.

5. Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga penarikan kendaraan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar jam yang telah ditentukan.

Menutup aksi tersebut, Lucky Kurniawan menegaskan bahwa PMII STAI Assalamiyah siap melanjutkan perjuangan jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

Apabila aspirasi ini diabaikan, kami akan menggelar aksi jilid II sampai titik darah penghabisan. Ini bukan ancaman, tetapi komitmen moral kami sebagai mahasiswa yang berpihak pada rakyat, tegasnya.

Dengan demikian, aksi damai yang digelar PMII STAI Assalamiyah bukan hanya menjadi momentum kritik terhadap lemahnya penegakan hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata bahwa mahasiswa masih memegang teguh perannya sebagai penyambung lidah masyarakat kecil yang suaranya sering terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal
LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir
MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani
Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar
Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember
DLHK Banten: 197 Ribu Hektare Lahan Hutan Berstatus Kritis dan Sangat Kritis
Langgar Jam Operasional, PMII dan Aparat Gabungan Tindak Tegas Kendaraan Tambang
‎‎Dugaan Limbah di Laut Utara Tangerang Berminyak dan Berlendir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:29 WIB

IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:10 WIB

LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:19 WIB

MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:04 WIB

Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:41 WIB

DLHK Banten: 197 Ribu Hektare Lahan Hutan Berstatus Kritis dan Sangat Kritis

Berita Terbaru