Polisi Algojo Demokrasi, Tercatat 400 Pendemo ditangkap dan Jurnalis Dipukul

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel polisi menangkao pengunjuk rasa saat Demo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Beritasatu.com/Andrew Tito)

Personel polisi menangkao pengunjuk rasa saat Demo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Beritasatu.com/Andrew Tito)

JAKARTA, PUSATBERITA – Lokataru Foundation mencatat sekitar 400 orang pengunjuk rasa di DPR pada 25 Agustus 2025 ditangkap polisi, mayoritas mereka adalah pelajar.

‎Pada Senin (25/8/2025) masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta menuntut pembubaran DPR, menolak RUU KUHAP, hingga menolak kenaikan tunjangan anggota dewan.

‎Tindakan represif bukan hanya dialami pengunjuk rasa, tapi juga jurnalis kantor berita Antara yang mengalami pemukulan yang diduga dilakukan aparat.

‎”Kapolri telah menjadikan institusinya sebagai algojo demokrasi. Tugas polisi seharusnya melindungi warga, bukan mengkriminalisasi publik yang menyampaikan pendapat,” kata Juru Bicara Lokataru, Fauzan Alaydrus lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (26/8/2025).

‎”Inilah potret nyata memburuknya kebebasan sipil di era Prabowo,” katanya menambahkan.

‎Fauzan menyebut dalam upaya pemberian bantuan hukum kepada pengunjuk rasa yang ditangkap, terjadi penghalangan dari aparat. Temuan mereka, ratusan orang tua pelajar telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (26/8) dini hari.

Baca Juga :  Aksi Mandi Oli Buntut Limbah Beracun PT Cheng Kai Lie

‎Namun setelah menunggu hampir lima jam, tidak ada kepastian dari polisi. Sehingga membuat orang tua pelajar berusaha menerobos masuk demi membebaskan anak-anak mereka.

‎”Peristiwa itu menunjukkan, rakyat sudah kehilangan kepercayaan pada kepolisian,” kata Fauzan.

‎Di sisi lain, Lokataru menilai tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan massal berkaitan dengan salah satu tuntutan massa yang menolak pengesahan RUU KUHAP.

‎”RUU KUHAP adalah rancangan aturan yang memberi polisi kekuasaan super power—menguatkan kewenangan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tanpa kontrol yang memadai. Karena itulah, polisi berkepentingan untuk memukul mundur suara penolakannya,” kata Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idrus Maulana Yusuf Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Gus Alex, Siap Hadapi Proses Hukum di KPK
DPP SEDARA Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Nonaktifkan Dirlantas Polda Jambi
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
Aktivis Banten Sebut Pemekaran Tangerang Raya Setara Jakarta
Amankan Jatung Ekonomi dan Mobilitas Publik, Kinerja Dirlantas Polda Metro Jaya Diapresiasi
KAMP-SOS Dukung DPR Desak Komdigi Cegah Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi
‎MK Bisa Bubarkan Parpol Pendukung Pilkada Dipilih DPRD
Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia Sea Games 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:47 WIB

Idrus Maulana Yusuf Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Gus Alex, Siap Hadapi Proses Hukum di KPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:37 WIB

Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:56 WIB

Aktivis Banten Sebut Pemekaran Tangerang Raya Setara Jakarta

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:06 WIB

Amankan Jatung Ekonomi dan Mobilitas Publik, Kinerja Dirlantas Polda Metro Jaya Diapresiasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:42 WIB

KAMP-SOS Dukung DPR Desak Komdigi Cegah Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi

Berita Terbaru

Koordinator Aksi KameraD, Aditya Nugraha dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/1) 2026 (Foto: Topan Bagaskara/PusatBerita).

Politik

‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:21 WIB