TANGERANG, PUSATBERITA – Seolah menantang wibawa pemerintah daerah, aktivitas pengurugan tanah di proyek perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg terus melesat tanpa hambatan. Padahal, saat ini Kabupaten Tangerang sedang berada dalam masa penghentian sementara (moratorium) seluruh kegiatan pertambangan dan penataan lahan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati yang tengah berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hiruk-pikuk alat berat dan hilir mudik truk bertonase besar nampak kontras dengan narasi ketertiban yang sedang dibangun pemerintah. Proyek ini tidak hanya beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan dilakukan pada siang hari di saat aktivitas warga sedang mencapai puncaknya.
Pelanggaran Terbuka di Siang Hari
Aktivitas ini memicu keresahan karena dilakukan tepat di jantung mobilitas warga. Ceceran tanah merah dari bak truk yang tidak tertutup rapat kini menyelimuti ruas jalan utama, menciptakan polusi debu yang pekat saat cuaca panas. Ketidakpatuhan pengembang terhadap jam operasional truk tanah juga menjadi sorotan utama, mengingat risiko kecelakaan yang meningkat akibat material tanah yang berjatuhan di jalan raya.
Pernyataan Sikap Ketua Karang Taruna Desa Sukasari
Kritik tajam datang dari tokoh pemuda setempat yang memantau langsung situasi di wilayahnya. Ketua Karang Taruna Desa Sukasari, Eddy Sopyan menyatakan bahwa tindakan pengembang merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap instruksi kepala daerah.
“Kami mempertanyakan komitmen pengembang terhadap aturan yang ada. Surat Edaran Bupati itu dikeluarkan untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali. Namun kenyataannya, aktivitas pengurugan di Puri Harmoni ini tetap melaju seolah aturan tersebut tidak berlaku di sini. Kami di Karang Taruna Desa Sukasari mendesak agar supremasi hukum ditegakkan,” tegas Eddy Sopyan
Ia juga menambahkan bahwa para pemuda tidak akan tinggal diam melihat wilayahnya menjadi lokasi pelanggaran aturan secara terbuka.
“Kami meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pengembang yang mengabaikan kepentingan umum dan instruksi Bupati.” lanjutnya
Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Aturan
Ironisnya, meski aktivitas ini dilakukan secara terbuka pada siang hari, belum nampak adanya tindakan represif dari aparat penegak Perda maupun instansi terkait. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Pelanggaran ini mencakup beberapa poin krusial:
1. Pelanggaran Moratorium: Mengabaikan instruksi Bupati untuk penghentian sementara kegiatan penataan lahan.
2. Pelanggaran Jam Operasional: Armada angkutan tanah melintas di luar jam yang telah ditentukan secara resmi.
3. Pelanggaran Ketertiban Umum:Membiarkan material tanah tumpah ke jalan umum tanpa adanya tanggung jawab pembersihan.
Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen pengembang Mutiara Puri Harmoni Sepatan belum memberikan klarifikasi terkait aktivitas mereka yang tetap berjalan di tengah masa moratorium. Warga kini menunggu tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menghentikan aktivitas tersebut demi menjaga wibawa aturan daerah












