Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek, Gelar Aksi di DPP Partai Demokrat dan Mabes Polri

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara - Jabodetabek Gelar Aksi Depan DPP Demokrat dan Mabes Polri (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara - Jabodetabek Gelar Aksi Depan DPP Demokrat dan Mabes Polri (Foto: Agung/Pusat-Berita)

JAKARTA, PUSATBERITAAliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPP Partai Demokrat dan di Mabes Polri sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindak pidana ajakan kekerasan yang dilakukan oleh Aksandri Kitong, pada Kamis (2/4).

Aliansi tersebut terdiri dari beberapa organisasi kepemudaan dan mahasiswa Maluku Utara di wilayah Jabodetabek, yakni PB Formalut, PP Formapas, Fornusa, dan Central Pemuda Halmahera.

Dalam aksi tersebut, massa menilai bahwa dugaan pernyataan ajakan “baku bunuh” yang beredar luas di publik merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal di Maluku Utara, sehingga harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Massa aksi juga mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Kapolres Halmahera Utara karena dianggap tidak becus dan lambat dalam menangani persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aksandri Kitong, yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember

Selain itu, massa aksi menuntut agar DPP Partai Demokrat segera memecat Aksandri Kitong sebagai kader partai karena dinilai telah mencoreng nama baik partai dan sebagai pejabat publik seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada provokasi kekerasan.

Dalam pernyataan aliansi mahasiswa menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau kejahatan;
  2. UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA;
  3. UU No. 40 Tahun 2008 Pasal 16 tentang larangan provokasi kebencian berdasarkan ras, etnis, dan SARA.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari kepolisian dan sanksi politik dari Partai Demokrat, karena menurut mereka, pernyataan yang mengarah pada ajakan kekerasan tidak boleh dinormalisasi, terlebih jika disampaikan oleh seorang pejabat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkop Ferry Siap Hadir, PB SEMMI Perkuat Persiapan Kongres IX dan Pengembangan Koperasi Mahasiswa
FPKN: Pengangkatan Kadin dan Polemik Dinasti Politik Gubernur Kaltim
Tuduhan “Penistaan Agama” Terhadap Jusuf Kalla, PB PII Buka Suara
Tuntut Pemecatan Olly dan Rio Dondokambey, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Geruduk DPP PDIP
Peleburan RRI dan TVRI Langkah Efektif, Emrus: Efisiensi 50%
SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan
SMIT Jabodetabek: Bongkar dan Tangkap Pelaku Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara
Central Pemuda Halmahera Desak Tindakan Cepat & Tegas Aparat Terkait Konflik di Maluku Utara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:12 WIB

Menkop Ferry Siap Hadir, PB SEMMI Perkuat Persiapan Kongres IX dan Pengembangan Koperasi Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

FPKN: Pengangkatan Kadin dan Polemik Dinasti Politik Gubernur Kaltim

Rabu, 15 April 2026 - 15:46 WIB

Tuduhan “Penistaan Agama” Terhadap Jusuf Kalla, PB PII Buka Suara

Sabtu, 11 April 2026 - 00:39 WIB

Tuntut Pemecatan Olly dan Rio Dondokambey, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Geruduk DPP PDIP

Sabtu, 11 April 2026 - 00:36 WIB

Peleburan RRI dan TVRI Langkah Efektif, Emrus: Efisiensi 50%

Berita Terbaru