Setahun Tanpa Pelantikan: Riki Ade Suryana Pertanyakan Status Hukum PC IPNU Kabupaten Tangerang

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riki Ade Kader IPNU Kabupaten Tangerang (Doc. Istimewa)

Riki Ade Kader IPNU Kabupaten Tangerang (Doc. Istimewa)

‎TANGERANG – 24 Desember 2025, Dinamika organisasi di tubuh Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam.

‎Pasalnya, pasca digelarnya Konferensi Cabang (Konfercab) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) pada 13 Oktober 2024 lalu, hingga memasuki penghujung Desember 2025, kepengurusan terpilih tak kunjung dilantik oleh Pimpinan Wilayah (PW) maupun Pimpinan Pusat (PP) IPNU.

‎Keterlambatan pelantikan yang melampaui satu tahun ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Riki Ade Suryana, kader sekaligus pengamat kebijakan organisasi di Tangerang. Riki menilai kondisi ini sebagai “anomali organisasi” yang merugikan proses kaderisasi di tingkat akar rumput.

‎Dalam keterangannya, Riki Ade Suryana menegaskan bahwa penundaan pelantikan tanpa alasan yang transparan dapat menciptakan mosi tidak percaya di kalangan anggota.

‎”Kita bicara soal keberlanjutan organisasi. Konfercab rampung Oktober 2024, sekarang Desember 2025. Ada jeda lebih dari 14 bulan. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal integritas konstitusi organisasi. Jika tidak segera dilantik, legalitas kegiatan yang dilakukan oleh rekan-rekan di daerah menjadi dipertanyakan,” ujar Riki.

‎Ia juga menambahkan bahwa kekosongan kepemimpinan definitif yang terlalu lama menghambat distribusi kebijakan strategis, terutama dalam menjalankan amanat hasil Konfercab itu sendiri.

‎​Landasan Hukum dan Aturan Organisasi persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh marwah konstitusi IPNU. Riki merujuk pada beberapa poin krusial dalam aturan main organisasi:

Baca Juga :  Banjir Villa Mutiara Pluit Surut, Blok D Masih Terendam 1,5 Meter

‎PD/PR IPNU (Peraturan Dasar & Peraturan Rumah Tangga): Mengamanatkan bahwa hasil permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang (Konfercab) harus segera dilaporkan untuk mendapatkan pengesahan (SK) dan pelantikan guna menjamin keberlangsungan organisasi.

‎Peraturan Organisasi (PO) IPNU tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengesahan: Secara implisit mengatur bahwa proses verifikasi hasil Konfercab hingga pelantikan memiliki estimasi waktu yang wajar. Keterlambatan hingga satu tahun lebih dianggap menyalahi semangat efisiensi organisasi.

‎Asas Kepastian Hukum Organisasi: Penundaan tanpa surat keputusan resmi mengenai pembekuan atau penundaan (status quo) menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengurus terpilih untuk bertindak atas nama organisasi.

‎​”Ada Apa dengan PC IPNU Kabupaten Tangerang ?”

‎​Riki mendesak Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Banten dan Pimpinan Pusat (PP) IPNU untuk memberikan klarifikasi terbuka. Ia mencium adanya potensi kebuntuan komunikasi atau tarik-ulur kepentingan yang justru mengorbankan kepentingan pelajar NU di Kabupaten Tangerang.

‎”Pertanyaannya sederhana: Ada apa? Jika ada kendala administratif, segera perbaiki. Jika ada kendala politik organisasi, selesaikan secara kekeluargaan sesuai nafas Nahdliyin.

‎Jangan biarkan kader di bawah mati suri karena ketidakjelasan status,” tegasnya.

‎​Menutup pernyataannya, Riki berharap agar sebelum pergantian tahun 2025 berakhir, sudah ada titik terang berupa jadwal pelantikan resmi atau setidaknya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legalitas bagi PC IPNU Kabupaten Tangerang untuk bergerak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat
Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak
Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon
Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 – 2028 Resmi Dilantik
Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:10 WIB

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB