Setahun Tanpa Pelantikan: Riki Ade Suryana Pertanyakan Status Hukum PC IPNU Kabupaten Tangerang

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riki Ade Kader IPNU Kabupaten Tangerang (Doc. Istimewa)

Riki Ade Kader IPNU Kabupaten Tangerang (Doc. Istimewa)

‎TANGERANG – 24 Desember 2025, Dinamika organisasi di tubuh Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam.

‎Pasalnya, pasca digelarnya Konferensi Cabang (Konfercab) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) pada 13 Oktober 2024 lalu, hingga memasuki penghujung Desember 2025, kepengurusan terpilih tak kunjung dilantik oleh Pimpinan Wilayah (PW) maupun Pimpinan Pusat (PP) IPNU.

‎Keterlambatan pelantikan yang melampaui satu tahun ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Riki Ade Suryana, kader sekaligus pengamat kebijakan organisasi di Tangerang. Riki menilai kondisi ini sebagai “anomali organisasi” yang merugikan proses kaderisasi di tingkat akar rumput.

‎Dalam keterangannya, Riki Ade Suryana menegaskan bahwa penundaan pelantikan tanpa alasan yang transparan dapat menciptakan mosi tidak percaya di kalangan anggota.

‎”Kita bicara soal keberlanjutan organisasi. Konfercab rampung Oktober 2024, sekarang Desember 2025. Ada jeda lebih dari 14 bulan. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal integritas konstitusi organisasi. Jika tidak segera dilantik, legalitas kegiatan yang dilakukan oleh rekan-rekan di daerah menjadi dipertanyakan,” ujar Riki.

‎Ia juga menambahkan bahwa kekosongan kepemimpinan definitif yang terlalu lama menghambat distribusi kebijakan strategis, terutama dalam menjalankan amanat hasil Konfercab itu sendiri.

‎​Landasan Hukum dan Aturan Organisasi persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh marwah konstitusi IPNU. Riki merujuk pada beberapa poin krusial dalam aturan main organisasi:

Baca Juga :  Lampu Jalan Raya Cilegon-Serang Banyak Mati, Warga Desak Pemkot Segera Bertindak

‎PD/PR IPNU (Peraturan Dasar & Peraturan Rumah Tangga): Mengamanatkan bahwa hasil permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang (Konfercab) harus segera dilaporkan untuk mendapatkan pengesahan (SK) dan pelantikan guna menjamin keberlangsungan organisasi.

‎Peraturan Organisasi (PO) IPNU tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengesahan: Secara implisit mengatur bahwa proses verifikasi hasil Konfercab hingga pelantikan memiliki estimasi waktu yang wajar. Keterlambatan hingga satu tahun lebih dianggap menyalahi semangat efisiensi organisasi.

‎Asas Kepastian Hukum Organisasi: Penundaan tanpa surat keputusan resmi mengenai pembekuan atau penundaan (status quo) menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengurus terpilih untuk bertindak atas nama organisasi.

‎​”Ada Apa dengan PC IPNU Kabupaten Tangerang ?”

‎​Riki mendesak Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Banten dan Pimpinan Pusat (PP) IPNU untuk memberikan klarifikasi terbuka. Ia mencium adanya potensi kebuntuan komunikasi atau tarik-ulur kepentingan yang justru mengorbankan kepentingan pelajar NU di Kabupaten Tangerang.

‎”Pertanyaannya sederhana: Ada apa? Jika ada kendala administratif, segera perbaiki. Jika ada kendala politik organisasi, selesaikan secara kekeluargaan sesuai nafas Nahdliyin.

‎Jangan biarkan kader di bawah mati suri karena ketidakjelasan status,” tegasnya.

‎​Menutup pernyataannya, Riki berharap agar sebelum pergantian tahun 2025 berakhir, sudah ada titik terang berupa jadwal pelantikan resmi atau setidaknya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legalitas bagi PC IPNU Kabupaten Tangerang untuk bergerak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEM PTNU Banten Salurkan Air Bersih untuk Warga Pandeglang
Gurun Arisastra Dukung Demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati: Hak Konstitusi Harus di Jaga
Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan
Geram Krisis Minyak Tanah, IMMT Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkot Tual
Camat Batuceper Hadiri Pengukuhan dan Ta’aruf MUI Batuceper Masa Khidmat 2026-2031
Lewat Women from Rote Island, SEMMI Tangerang Soroti Rape Culture dan Victim Blaming
‎Jakarta Ruang Politik Nasional, SEMMI Tangerang Dukung Masyarakat Pati
Sitoly Mony Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Maluku
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:28 WIB

BEM PTNU Banten Salurkan Air Bersih untuk Warga Pandeglang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Gurun Arisastra Dukung Demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati: Hak Konstitusi Harus di Jaga

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Camat Batuceper Hadiri Pengukuhan dan Ta’aruf MUI Batuceper Masa Khidmat 2026-2031

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Lewat Women from Rote Island, SEMMI Tangerang Soroti Rape Culture dan Victim Blaming

Berita Terbaru

BEM PTNU Gelar Aksi Sosial Bagi-Bagi Air Bersih di Pandeglang (Foto: Istimewa)

Banten

BEM PTNU Banten Salurkan Air Bersih untuk Warga Pandeglang

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:28 WIB

Ilustrasi: pusat-berita.com/Ai

Opini

‎Bandung Lautan Api: Prabowo dan Moral Hazard Kekuasaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:04 WIB