
oplus_16
CILEGON, PUSATBERITA – Sejumlah warung remang-remang (Warem) yang berada di wilayah Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, dibongkar oleh petugas gabungan. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menindak praktik-praktik yang dinilai melanggar aturan.
Informasi yang dihimpun, pembongkaran dilakukan pada Selasa (23/7) siang dengan melibatkan aparat Satpol PP Kota Cilegon, unsur kepolisian, serta pihak terkait lainnya. Warung-warung tersebut diketahui kerap digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma sosial dan aturan daerah.
Kecamatan Ciwandan Agus Ariyadi, mengatakan penertiban ini sudah diberikan peringatan jauh-jauh hari, serta sudah di suruh melakukan pembongkaran mandiri.
“Pembongkaran warung remang-remang yg sempat viral, sudah kita kasih peringatan dan kita panggil kita undang sudah kita lakukan dan juga hari ini ada tahapan pembongkaran. Kita sudah minta untuk pembongkaran mandiri semua tahapan sudah kita lalui.” ujar Agus Camat Ciwandan.
Selain membongkar bangunan, petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak kembali mendirikan warem di lokasi kawasan industri ini. Jika masih membandel, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat sekitar menyambut baik langkah ini dan berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan, mengingat keberadaan warung remang-remang dinilai mengganggu kenyamanan serta rawan menimbulkan masalah sosial.