Tampak Depan SMK Otomotif Waskita (Dok.https://annibuku.com)
TANGERANG, PUSATBERITA – Polemik penahanan ijazah yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kembali terjadi. Menurut penelusuran wartawan Pusat Berita, hal ini diduga terjadi di SMK Otomotif Waskita, Kota Tangerang, Rabu (22/10) 2025.
Informasi yang diterima penahanan ijazah dilakukan dengan alasan bahwa siswa belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Berdasarkan informasi tersebut, ketika dimintai keterangan Kepala Sekolah SMK Otomotif Waskita, Maryasin belum dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Untuk saat ini saya masih ada tamu, nanti saya berkabar kembali, “ Ucap Maryasin melalui telefon WhatsApp, Selasa (21/10) 2025.
Dalam waktu terpisah, staf SMK Otomotif Waskita mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang mengerjakan supervisi dan akan diinformasikan pertemuan dikemudian hari.
”Hari Senin bisa datang lagi atau nanti akan dikonfirmasi oleh kepala sekolah terkait waktu pertemuan nya,” imbuhnya.
Polemik Penahanan Ijazah Oleh Sekolah
Dalam konteks regulasi pendidikan secara normatif ada peraturan yang melarang sekolah menahan ijazah. Regulasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024: Larangan Menahan Ijazah
Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 telah secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Peraturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta, di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
“Ijazah adalah hak peserta didik yang telah lulus satuan pendidikan, dan satuan pendidikan wajib menyerahkannya tanpa syarat, termasuk alasan tunggakan administrasi atau keuangan.”
Aturan ini juga memperkuat amanat Kurikulum Merdeka yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh dokumen kelulusan sebagai bukti capaian akademik dan kunci untuk mengakses pendidikan lebih tinggi atau dunia kerja.
Pasal 372 KUHP: Penahanan Ijazah Bisa Dipidana
Selain melanggar peraturan administratif, penahanan ijazah oleh sekolah juga dapat dipidanakan. Hal ini karena perbuatan tersebut mengandung unsur tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan…”
Dalam konteks ini, ijazah adalah hak milik siswa, bukan milik sekolah. Sekolah boleh menyimpan ijazah untuk sementara waktu, tetapi tidak berhak menahannya secara permanen atau bersyarat.
Jika sekolah menolak menyerahkan ijazah yang seharusnya diberikan, maka secara hukum, itu dapat ditafsirkan sebagai penguasaan barang orang lain secara melawan hukum—unsur utama penggelapan.
