‎‎Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Otomotif Waskita Kota Tangerang 

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Depan SMK Otomotif Waskita (Dok.https://annibuku.com)

Tampak Depan SMK Otomotif Waskita (Dok.https://annibuku.com)

TANGERANG, PUSATBERITA – Polemik penahanan ijazah yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kembali terjadi. Menurut penelusuran wartawan Pusat Berita, hal ini diduga terjadi di SMK Otomotif Waskita, Kota Tangerang, Rabu (22/10) 2025.

‎Informasi yang diterima penahanan ijazah dilakukan dengan alasan bahwa siswa belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

‎Berdasarkan informasi tersebut, ketika dimintai keterangan Kepala Sekolah SMK Otomotif Waskita, Maryasin belum dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.

‎“Untuk saat ini saya masih ada tamu, nanti saya berkabar kembali, “ Ucap Maryasin melalui telefon WhatsApp, Selasa (21/10) 2025.

‎Dalam waktu terpisah, staf SMK Otomotif Waskita mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang mengerjakan supervisi dan akan diinformasikan pertemuan dikemudian hari.

‎”Hari Senin bisa datang lagi atau nanti akan dikonfirmasi oleh kepala sekolah terkait waktu pertemuan nya,” imbuhnya.

‎Polemik Penahanan Ijazah Oleh Sekolah

‎Dalam konteks regulasi pendidikan secara normatif ada peraturan yang melarang sekolah menahan ijazah. Regulasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

‎Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024: Larangan Menahan Ijazah

‎Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 telah secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Peraturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta, di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga :  Buntut Kejadian Aksi Solidaritas, Puluhan Buruh Datangi Kantor DPRD Kota Cilegon

‎Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:

‎“Ijazah adalah hak peserta didik yang telah lulus satuan pendidikan, dan satuan pendidikan wajib menyerahkannya tanpa syarat, termasuk alasan tunggakan administrasi atau keuangan.”

‎Aturan ini juga memperkuat amanat Kurikulum Merdeka yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh dokumen kelulusan sebagai bukti capaian akademik dan kunci untuk mengakses pendidikan lebih tinggi atau dunia kerja.

‎Pasal 372 KUHP: Penahanan Ijazah Bisa Dipidana

‎Selain melanggar peraturan administratif, penahanan ijazah oleh sekolah juga dapat dipidanakan. Hal ini karena perbuatan tersebut mengandung unsur tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:

‎“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan…”

‎Dalam konteks ini, ijazah adalah hak milik siswa, bukan milik sekolah. Sekolah boleh menyimpan ijazah untuk sementara waktu, tetapi tidak berhak menahannya secara permanen atau bersyarat.

‎Jika sekolah menolak menyerahkan ijazah yang seharusnya diberikan, maka secara hukum, itu dapat ditafsirkan sebagai penguasaan barang orang lain secara melawan hukum—unsur utama penggelapan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Sepulang Salurkan Bantuan
Kualitas Air Menurun, Perumda Tirta Benteng Lakukan Optimalisasi Pengolahan
Tindak Lanjut Arahan DPP, Partai Ummat Banten Rapatkan Barisan
AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Pemuda Muslim Banten Pertanyakan Anggaran Fantastis Pada Lomba Kanvas Gemilang 2026
Gaet Milenial, DPC PKB Kota Tangerang Siapkan Program Olahraga hingga Kegiatan Sosial
Dinkes Kota Tangerang: Kenali Gejala Gangguan Kesehatan Akibat Abu Vulkanik
Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia
Berita ini 47 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:45 WIB

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Sepulang Salurkan Bantuan

Rabu, 9 September 2026 - 11:54 WIB

Kualitas Air Menurun, Perumda Tirta Benteng Lakukan Optimalisasi Pengolahan

Rabu, 9 September 2026 - 10:45 WIB

Tindak Lanjut Arahan DPP, Partai Ummat Banten Rapatkan Barisan

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

Minggu, 6 September 2026 - 20:41 WIB

Gaet Milenial, DPC PKB Kota Tangerang Siapkan Program Olahraga hingga Kegiatan Sosial

Berita Terbaru

Topan Bagaskara Inisiator Nawal Institute (foto/istimewa).

Opini

‎Eco-Anxiety: Krisis Iklim dan Persoalan HAM

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:14 WIB

Korban tewas penembakan dievakuasi ke UGD RSUD Wamena. (Foto/istimewa)

Papua Pegunungan

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Sepulang Salurkan Bantuan

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:45 WIB