
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9) 2025. Tirto.id/Auliya Umayna
JAKARTA, PUSATBERITA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam reformasi yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, partai politik perlu dibenahi melalui revisi undang-undang.
“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis,” kata Yusril, saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di kantornya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Yusril mengapresiasi masukan dari koalisi tersebut terkait dorongan revisi tiga undang-undang, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dia mengatakan, sudah sewajarnya draf revisi ketiga undang-undang tersebut datang dari para aktivis yang tidak punya kepentingan politik langsung.
“Harapan dari draft-draft koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan undang-undang yang didasarkan atas usulan atau first draft yang diberikan dari koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi perancangan undang-undang Pemilu ini,” ujar dia.
Dia menargetkan RUU tersebut dapat rampung dibahas pada tahun 2026 sehingga jauh sebelum Pemilu 2029.
Sementara itu, Heroik Pratama selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, agenda pertemuan dengan Yusril ialah untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik. Selain itu, juga mendorong pemerintah membentuk tim khusus.
”Kami menyampaikan juga bagaimana pemerintah bisa membentuk tim yang secara khusus terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan ataupun kelompok minoritas lainnya yang punya fokus perhatian terhadap isu pemilu untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draft Undang-Undang pemilu yang kemudian ingin menjadi usulan pemerintah untuk dibahas,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tentu salah satu tujuannya adalah untuk menghadirkan Undang-Undang Pemilu yang jauh demokratis, yang kemudian jauh lebih adil dan juga meminimalisir konflik kepentingan, dimana kemudian faktor politik peserta pemilu menjadi arenanya berkompetisi di dalam Undang-Undang Pemilu tersebut.