25 Kepdes Kab Serang Perpanjang Jabatan Tanpa Pilkades, Pengamat: Wujud Abuse of Authority

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

SERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 25 kepala desa dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Serang. Pengukuhan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Para kepala desa yang dikukuhkan sebelumnya menjabat untuk periode 2017–2023. Kini, masa jabatan mereka diperpanjang tanpa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala desa yang masuk dalam daftar pengukuhan tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Anyar, Bandung, Baros, Binuang, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Kibin, Kopo, Kragilan, Mancak, Padarincang, Puloampel, Tunjung Teja, hingga Waringinkurung.

Langkah perpanjangan jabatan tanpa Pilkades ini menuai perhatian publik. Masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2023 diperpanjang tanpa proses demokratis, sehingga dinilai berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya di tingkat desa.

Baca Juga :  PP-PMI Unjuk Rasa di Mabes Polri, Tuntut Kasat Lantas Sukabumi Dicopot!

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Serang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail perpanjangan jabatan tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

Koordinator Sua.ra Logika, Topan Bagaskara, menilai kebijakan ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik.

“Ini adalah wujud abuse of authority, penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik. Kepentingannya siapa? Ya tentu kepentingan yang sekarang menjabat,” ujar Topan.

Ia menambahkan, langkah ini berpotensi membuat masyarakat semakin apatis terhadap demokrasi, apalagi menjelang perhelatan pemilu dan pilkada yang kabarnya akan dilaksanakan di tahun berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi
Takbir Keliling 1447 H Desa Kramat Berlangsung Meriah, Pemuda Tunjukkan Kreativitas
Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial
BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar
Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper
SEMMI Tangerang Soroti Kantor Satpol PP Tutup di Jam Kerja
Nara JW Law Firm bersama Erawijaya Consultant dan PB PII Gelar Santunan Anak Yatim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:25 WIB

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:50 WIB

Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:55 WIB

Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33 WIB

BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:47 WIB

Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

Berita Terbaru

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB