25 Kepdes Kab Serang Perpanjang Jabatan Tanpa Pilkades, Pengamat: Wujud Abuse of Authority

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

SERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 25 kepala desa dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Serang. Pengukuhan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Para kepala desa yang dikukuhkan sebelumnya menjabat untuk periode 2017–2023. Kini, masa jabatan mereka diperpanjang tanpa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala desa yang masuk dalam daftar pengukuhan tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Anyar, Bandung, Baros, Binuang, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Kibin, Kopo, Kragilan, Mancak, Padarincang, Puloampel, Tunjung Teja, hingga Waringinkurung.

Langkah perpanjangan jabatan tanpa Pilkades ini menuai perhatian publik. Masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2023 diperpanjang tanpa proses demokratis, sehingga dinilai berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya di tingkat desa.

Baca Juga :  Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Serang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail perpanjangan jabatan tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

Koordinator Sua.ra Logika, Topan Bagaskara, menilai kebijakan ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik.

“Ini adalah wujud abuse of authority, penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik. Kepentingannya siapa? Ya tentu kepentingan yang sekarang menjabat,” ujar Topan.

Ia menambahkan, langkah ini berpotensi membuat masyarakat semakin apatis terhadap demokrasi, apalagi menjelang perhelatan pemilu dan pilkada yang kabarnya akan dilaksanakan di tahun berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat
Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak
Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon
Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 – 2028 Resmi Dilantik
Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:10 WIB

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB