25 Kepdes Kab Serang Perpanjang Jabatan Tanpa Pilkades, Pengamat: Wujud Abuse of Authority

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

SERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 25 kepala desa dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Serang. Pengukuhan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Para kepala desa yang dikukuhkan sebelumnya menjabat untuk periode 2017–2023. Kini, masa jabatan mereka diperpanjang tanpa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala desa yang masuk dalam daftar pengukuhan tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Anyar, Bandung, Baros, Binuang, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Kibin, Kopo, Kragilan, Mancak, Padarincang, Puloampel, Tunjung Teja, hingga Waringinkurung.

Langkah perpanjangan jabatan tanpa Pilkades ini menuai perhatian publik. Masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2023 diperpanjang tanpa proses demokratis, sehingga dinilai berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya di tingkat desa.

Baca Juga :  Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Serang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail perpanjangan jabatan tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

Koordinator Sua.ra Logika, Topan Bagaskara, menilai kebijakan ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik.

“Ini adalah wujud abuse of authority, penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik. Kepentingannya siapa? Ya tentu kepentingan yang sekarang menjabat,” ujar Topan.

Ia menambahkan, langkah ini berpotensi membuat masyarakat semakin apatis terhadap demokrasi, apalagi menjelang perhelatan pemilu dan pilkada yang kabarnya akan dilaksanakan di tahun berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Banjir Menggila, Moratorium Tambang Menunggu Keberanian DPRD 
Dugaan Politik Uang Warnai Pemilihan Ketua RT di Babakturi, Kelurahan Taman Sari
Pemerintah Kota Tangerang Resmi Launcing Logo & Rangkaian HUT Ke-33 Kota Tangerang
Ratusan Warga Pasir Cina Cianjur Tolak Alat Berat Proyek Geothermal
Notaris Letty Yusniar Dilaporkan MPD Jabar Diduga Pemalsuan Akta 
Aktivis Banten Sebut Pemekaran Tangerang Raya Setara Jakarta
Hujan Angin Tumbangkan Pohon di Kawasan Pendidikan Cikokol 
450 KK Terdampak Banjir di Sambirata, Solusi Jangka Panjang Pemkot Cilegon Masih Sebatas Wacana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:20 WIB

Krisis Banjir Menggila, Moratorium Tambang Menunggu Keberanian DPRD 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:02 WIB

Dugaan Politik Uang Warnai Pemilihan Ketua RT di Babakturi, Kelurahan Taman Sari

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:42 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Resmi Launcing Logo & Rangkaian HUT Ke-33 Kota Tangerang

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Warga Pasir Cina Cianjur Tolak Alat Berat Proyek Geothermal

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:32 WIB

Notaris Letty Yusniar Dilaporkan MPD Jabar Diduga Pemalsuan Akta 

Berita Terbaru

Koordinator Aksi KameraD, Aditya Nugraha dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/1) 2026 (Foto: Topan Bagaskara/PusatBerita).

Politik

‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:21 WIB