25 Kepdes Kab Serang Perpanjang Jabatan Tanpa Pilkades, Pengamat: Wujud Abuse of Authority

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

SERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 25 kepala desa dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Serang. Pengukuhan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Para kepala desa yang dikukuhkan sebelumnya menjabat untuk periode 2017–2023. Kini, masa jabatan mereka diperpanjang tanpa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala desa yang masuk dalam daftar pengukuhan tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Anyar, Bandung, Baros, Binuang, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Kibin, Kopo, Kragilan, Mancak, Padarincang, Puloampel, Tunjung Teja, hingga Waringinkurung.

Langkah perpanjangan jabatan tanpa Pilkades ini menuai perhatian publik. Masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2023 diperpanjang tanpa proses demokratis, sehingga dinilai berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya di tingkat desa.

Baca Juga :  Jejak Tambang Galian C yang Ditinggal Begitu Saja

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Serang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail perpanjangan jabatan tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

Koordinator Sua.ra Logika, Topan Bagaskara, menilai kebijakan ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik.

“Ini adalah wujud abuse of authority, penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik. Kepentingannya siapa? Ya tentu kepentingan yang sekarang menjabat,” ujar Topan.

Ia menambahkan, langkah ini berpotensi membuat masyarakat semakin apatis terhadap demokrasi, apalagi menjelang perhelatan pemilu dan pilkada yang kabarnya akan dilaksanakan di tahun berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan
Lurah Petir Kota Tangerang dan Istri Dilaporkan Usai Diduga Hina Warga
Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal
SMIT Jabodetabek: Bongkar dan Tangkap Pelaku Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara
Ketua IMMT Desak Evaluasi PDAM Maren Tual
Kasus Pencurian Tinggi, FPDN Dorong Hadirnya Program CCTV
Central Pemuda Halmahera Desak Tindakan Cepat & Tegas Aparat Terkait Konflik di Maluku Utara
Predikat Tangerang Kota Layak Anak Dinilai Tak Realistis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:42 WIB

SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan

Jumat, 10 April 2026 - 13:32 WIB

Lurah Petir Kota Tangerang dan Istri Dilaporkan Usai Diduga Hina Warga

Rabu, 8 April 2026 - 20:32 WIB

Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal

Selasa, 7 April 2026 - 13:54 WIB

SMIT Jabodetabek: Bongkar dan Tangkap Pelaku Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara

Minggu, 5 April 2026 - 02:00 WIB

Kasus Pencurian Tinggi, FPDN Dorong Hadirnya Program CCTV

Berita Terbaru