Ketahui Gaji dan Tunjangan Kepala Desa ‎

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perangkat desa (Foto: Putatgede.kendalkab.go.id)

Ilustrasi perangkat desa (Foto: Putatgede.kendalkab.go.id)

JAKARTA, PUSATBERITA – Menjadi perangkat desa khususnya Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu tugas penting dalam memimpin kemajuan, membina, dan memberdayakan desa beserta masyarakatnya.

‎Sebagai kaum awam, terkadang bertanya-tanya berapa gaji seorang kepala desa, yang tentu sangat berbanding terbalik dengan di kota.

‎Perlu diketahui, gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan ini adalah revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

‎Melansir Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), besaran dan penetapan gaji perangkat desa khususnya kepala desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau walikota wilayah terkait dengan menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu pada ketentuan berikut:

  1. ‎Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  2. Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  3. Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

‎Tunjangan Kepala Desa

‎Selain memberikan gaji tetap, kepala desa dan perangkat desa lainnya juga menerima beberapa tunjangan lainnya selama menjabat yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Dalam Pasal 100 ayat 1(b) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, mengatur tentang tunjangan perangkat desa, bahwa dari total anggaran desa, sebanyak 70 persen dialokasikan untuk belanja operasional desa, sedangkan 30 persen lainnya untuk gaji dan tunjangan kepala desa beserta jajarannya.

Baca Juga :  KCD Kota Tangerang Respon Dugaan Pelanggaran SMK Excellent 1

‎Berikut daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan jajarannya pada tahun 2025:

‎1. Tunjangan jabatan

  • ‎Rp500 ribu per bulan untuk kepala desa
  • Rp450 ribu per bulan untuk sekretaris desa
  • ‎Rp400 ribu perbulan untuk perangkat desa lainnya.

‎2. Tunjangan kinerja

  • Rp300 ribu per bulan untuk kepala desa
  • ‎Rp250 ribu per bulan untuk sekretaris desa
  • ‎Rp200 ribu perbulan untuk perangkat desa lainnya.

‎3. Tunjangan kesejahteraan

  • ‎Rp200 ribu per bulan untuk kepala desa
  • ‎Rp150 ribu per bulan untuk sekretaris desa
  • Rp100 ribu perbulan untuk perangkat desa lainnya.

‎4. Tunjangan lainnya

  • ‎Rp100 ribu per bulan untuk kepala desa
  • Rp75 ribu per bulan untuk sekretaris desa
  • ‎Rp50 ribu perbulan untuk perangkat desa lainnya.

‎Dengan demikian, total pendapatan kepala desa dan perangkat desa yang akan diperoleh saat berhenti pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • ‎Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan.
  • Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan.
  • ‎Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan.

‎Dari penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat kini sudah mengetahui penghasilan dan tunjangan yang diperoleh dari kepala dan perangkat desa di tempat tinggal Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi
Takbir Keliling 1447 H Desa Kramat Berlangsung Meriah, Pemuda Tunjukkan Kreativitas
Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial
BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar
Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper
SEMMI Tangerang Soroti Kantor Satpol PP Tutup di Jam Kerja
Nara JW Law Firm bersama Erawijaya Consultant dan PB PII Gelar Santunan Anak Yatim
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:25 WIB

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:53 WIB

Takbir Keliling 1447 H Desa Kramat Berlangsung Meriah, Pemuda Tunjukkan Kreativitas

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:50 WIB

Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:55 WIB

Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33 WIB

BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar

Berita Terbaru

Foto/istimewa.

Opini

‎Kaum Bohemian Menjelma Hewan Ternak Kekuasaan

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:32 WIB

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB