Silang Pendapat PIM-KCD Kota Tangerang Soal Pungli SMK Excellent

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daniel Nainggolan, Ketua Poros Intelektual Muda (Foto/istimewa).

TANGERANG, PUSATBERITA – Proses klarifikasi yang dilakukan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah Kota Tangerang terkait dugaan pungutan liar di SMK Excellent 1 Kota Tangerang menuai kritik keras dari Poros Intelektual Muda (PIM).

‎Ketua PIM, Daniel Nainggolan, mempertanyakan independensi serta kedalaman pemeriksaan KCD yang menyimpulkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam persoalan tersebut.

‎”Justru ini memunculkan serangkaian pertanyaan baru, terutama mengenai keseragaman narasi antara sekolah dan lembaga pengawas,” ucap Daniel.

‎Keterangan terpisah, Kepala Seksi (Kasi) SMK dan SKH, Umu Salamah mengatakan terkait pembiayaan administrasi bahwa biaya tersebut diperuntukan untuk peserta yang NIK di luar Provinsi Banten.

‎”Sesuai pasal 7 bahwa Program Sekolah Gratis itu diperuntukkan Warga yang mempunyai NIK Provinsi Banten, untuk siswa selain warga Banten itu tidak di biayai oleh program sekolah gratis,” ucap Umu saat ditemui di Kantor, Jumat, (7/11) 2025.

‎Namun, Daniel menepis keterangan tersebut dengan menjelaskan bahwa PIM memiliki bukti adanya masyarakat Kota Tangerang yang melakukan pembayaran biaya administrasi.

Baca Juga :  Perumda Tirta Benteng Gelar Sharing Session Ke Bank Mandiri Bahas Contact Center Pelayanan

‎”Kami memiliki bukti ada warga Kota Tangerang juga membayar sebesar yang dimintai SMK Excellent,” tegas Daniel.

‎Menurut Daniel, pola seperti ini sudah sering menjadi dalih yang digunakan sekolah swasta untuk menghindari kategori pungutan.

‎Selain itu, Daniel juga menyoroti tidak adanya audit pada pengelolaan dana LDKS sebesar Rp450.000 per siswa.

‎Dalam dokumen klarifikasi, tidak satu pun catatan kritis yang diberikan KCD kepada pihak sekolah. Semua pernyataan sekolah dibenarkan, tanpa verifikasi silang yang terlihat.

‎Oleh karenanya, Poros Intelektual Muda mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk menginstruksikan audit ulang, terutama pada komponen biaya administrasi , biaya seragam sekolah yang dikelola koperasi dan biaya kegiatan eksternal seperti LDKS.

‎Terakhir, Daniel menerangkan kualitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah tidak berjalan dengan baik.

‎“Jika KCD tidak mampu menjalankan pengawasan yang tegas, maka publik akan mempertanyakan siapa yang sebenarnya dilayani: siswa, atau pihak sekolah?” ujar Daniel.

‎Tidak berhenti sampai disini, Daniel berkata, persoalan ini segera akan kami tindaklanjuti sampai ke pucuk pimpinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:45 WIB

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:16 WIB

PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru