Oleh A. W. Aliyyudin Kadzim, A. | Mabincab PMII Kota Tangerang
Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD bukan sekadar perubahan prosedural dalam sistem politik. Ia menyentuh akar ideologis kebangsaan, nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), serta komitmen konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap kedaulatan rakyat.
Dalam tradisi Aswaja an-Nahdliyah, kepemimpinan (imāmah) dipahami sebagai amanah publik yang tujuan utamanya adalah menjaga agama dan mengatur kemaslahatan umat (حراسة الدّين وسياسة الدّني)
Karena itu, kepemimpinan tidak boleh lahir dari proses yang tertutup, elitis, dan menjauh dari kehendak umat (Iradatul Ummah).
Prinsip-prinsip dasar Aswaja—ta‘adul (keadilan), tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran)—meniscayakan sistem politik yang membuka ruang partisipasi rakyat secara luas. Pilkada langsung, dalam konteks ini, merupakan ikhtiar konstitusional untuk menghadirkan kemaslahatan umum (Maslahah ‘Ammah) dan mencegah dominasi kekuasaan oleh segelintir elite.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ketentuan ini mengandung makna bahwa rakyat adalah sumber legitimasi kekuasaan, termasuk dalam menentukan pemimpin daerah.
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, yang dalam praktik ketatanegaraan pasca-Reformasi dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Penafsiran tersebut diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim demokrasi konstitusional. MK dalam sejumlah putusannya menekankan bahwa pemilihan kepala daerah harus menjamin prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan kesetaraan politik, serta tidak boleh mereduksi hak politik warga negara secara sewenang-wenang.
Mengembalikan Pilkada kepada DPRD berpotensi menyalahi semangat konstitusi dan membuka ruang politik transaksional, oligarki lokal, serta konflik kepentingan. Mekanisme pemilihan yang tertutup bertentangan dengan kaidah Aswaja-
“تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة”
—bahwa setiap kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan elite.
Argumen efisiensi anggaran yang kerap dijadikan pembenaran Pilkada DPRD juga tidak sejalan dengan etika Aswaja dan prinsip konstitusi. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi menghilangkan hak rakyat bukanlah solusi atas problem tata kelola demokrasi. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem, penguatan penegakan hukum, dan pendidikan politik yang berkelanjutan.
Reformasi 1998 adalah tonggak sejarah yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar oleh mahasiswa, ulama, dan rakyat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukanlah langkah maju, melainkan kemunduran demokrasi yang mengingkari semangat Reformasi dan nilai-nilai kebangsaan.
Sebagai bagian dari tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan gerakan intelektual NU, PMII memiliki tanggung jawab moral dan ideologis untuk menjaga demokrasi substantif, menolak demokrasi elitis, dan memastikan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme politik, melainkan amanah ideologis Aswaja, perintah konstitusi, dan warisan Reformasi yang tidak boleh ditarik mundur.
Sebagai organisasi kader dan gerakan mahasiswa, PMII memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk menjaga demokrasi substantif. Menolak Pilkada melalui DPRD bukan soal kepentingan politik jangka pendek, melainkan upaya menjaga martabat rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.











