Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ansor Kota Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota (Foto: Istimewa)

Ketua Ansor Kota Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota (Foto: Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITASatreskrim Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap salah satu kader Banser di Kota Tangerang. Penetapan ini jadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut. Minggu (1/2/2026).

Status tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar ke publik pada Jumat, 30 Januari 2026. Surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyebutkan status Habib Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara menemukan unsur pidana yang dinilai sudah terpenuhi.

Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, sempat menyuarakan desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas. Ia meminta Kapolres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.

“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas, dan menghukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Midyani pada Senin 22 September 2025 dalam keterangan persnya kepada awak media.

Midyani menegaskan, Banser selama ini berada di barisan depan dalam menjaga ulama dan mengamankan kegiatan keagamaan. Banser juga berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, menurutnya, segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau persekusi terhadap kader Banser tidak bisa ditoleransi. Tindakan semacam itu dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan persatuan.

PC GP Ansor Kota Tangerang juga memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi kasus ini. Mereka menyatakan akan menempuh jalur advokasi hukum dan terus mengawal prosesnya sampai tuntas.

“Kami percaya aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam keamanan sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” tambahnya.

Baca Juga :  Tanwir IMM XXXIV di Kota Tangerang Ricuh, Musyawirin Desak Transparansi Penetapan waktu Muktamar

Berdasarkan surat penetapan status yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam surat tersebut, polisi juga mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama.

Pencantuman pasal-pasal itu menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri pada satu dugaan saja. Penyidik menilai ada unsur kekerasan fisik dan keterlibatan lebih dari satu orang.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut telah menggelar perkara untuk menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka. Penetapan ini menandai naiknya kasus ke tahap penyidikan lanjutan.

Selain itu, penyidik juga sudah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Pertama. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengungkapkan proses hukum terhadap Habib Bahar terus berjalan sesuai prosedur.

Penyidik, kata dia, sudah melayangkan surat pemanggilan agar yang bersangkutan datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ungkap Awaludin kepada wartawan, pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Dengan pemanggilan tersebut, kasus ini kini masuk ke tahap penegakan hukum yang lebih serius. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan akan terus dikembangkan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Sepulang Salurkan Bantuan
Kualitas Air Menurun, Perumda Tirta Benteng Lakukan Optimalisasi Pengolahan
Tindak Lanjut Arahan DPP, Partai Ummat Banten Rapatkan Barisan
AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Pemuda Muslim Banten Pertanyakan Anggaran Fantastis Pada Lomba Kanvas Gemilang 2026
Gaet Milenial, DPC PKB Kota Tangerang Siapkan Program Olahraga hingga Kegiatan Sosial
Dinkes Kota Tangerang: Kenali Gejala Gangguan Kesehatan Akibat Abu Vulkanik
Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia
Berita ini 155 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:45 WIB

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Sepulang Salurkan Bantuan

Rabu, 9 September 2026 - 11:54 WIB

Kualitas Air Menurun, Perumda Tirta Benteng Lakukan Optimalisasi Pengolahan

Rabu, 9 September 2026 - 10:45 WIB

Tindak Lanjut Arahan DPP, Partai Ummat Banten Rapatkan Barisan

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

Minggu, 6 September 2026 - 20:41 WIB

Gaet Milenial, DPC PKB Kota Tangerang Siapkan Program Olahraga hingga Kegiatan Sosial

Berita Terbaru

Topan Bagaskara Inisiator Nawal Institute (foto/istimewa).

Opini

‎Eco-Anxiety: Krisis Iklim dan Persoalan HAM

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:14 WIB

Korban tewas penembakan dievakuasi ke UGD RSUD Wamena. (Foto/istimewa)

Papua Pegunungan

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Sepulang Salurkan Bantuan

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:45 WIB