Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ansor Kota Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota (Foto: Istimewa)

Ketua Ansor Kota Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota (Foto: Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITASatreskrim Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap salah satu kader Banser di Kota Tangerang. Penetapan ini jadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut. Minggu (1/2/2026).

Status tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar ke publik pada Jumat, 30 Januari 2026. Surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyebutkan status Habib Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara menemukan unsur pidana yang dinilai sudah terpenuhi.

Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, sempat menyuarakan desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas. Ia meminta Kapolres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.

“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas, dan menghukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Midyani pada Senin 22 September 2025 dalam keterangan persnya kepada awak media.

Midyani menegaskan, Banser selama ini berada di barisan depan dalam menjaga ulama dan mengamankan kegiatan keagamaan. Banser juga berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, menurutnya, segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau persekusi terhadap kader Banser tidak bisa ditoleransi. Tindakan semacam itu dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan persatuan.

PC GP Ansor Kota Tangerang juga memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi kasus ini. Mereka menyatakan akan menempuh jalur advokasi hukum dan terus mengawal prosesnya sampai tuntas.

“Kami percaya aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam keamanan sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” tambahnya.

Baca Juga :  Wamenkes RI Dukung Program Siaga TBC di Kelurahan Jurumudi Kota Tangerang

Berdasarkan surat penetapan status yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam surat tersebut, polisi juga mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama.

Pencantuman pasal-pasal itu menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri pada satu dugaan saja. Penyidik menilai ada unsur kekerasan fisik dan keterlibatan lebih dari satu orang.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut telah menggelar perkara untuk menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka. Penetapan ini menandai naiknya kasus ke tahap penyidikan lanjutan.

Selain itu, penyidik juga sudah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Pertama. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengungkapkan proses hukum terhadap Habib Bahar terus berjalan sesuai prosedur.

Penyidik, kata dia, sudah melayangkan surat pemanggilan agar yang bersangkutan datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ungkap Awaludin kepada wartawan, pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Dengan pemanggilan tersebut, kasus ini kini masuk ke tahap penegakan hukum yang lebih serius. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan akan terus dikembangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPRB Kepung PT Duta Indah Starhub, Isu Limbah, Kebisingan hingga Fasos/Fasum Disorot
Dampak Galian Pipa Perumdam TKR Dinilai Semrawut, Vendor dan Kontraktor Disorot, Citra Pelayanan Dipertaruhkan
Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka
Damkar Tangerang Jinakkan Truk Terbakar di Tol dalam Waktu Satu Jam
Angin Kencang Terjang Rumpin, Puluhan Rumah di Tamansari Rusak
Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II
Mutasi Mei 2026, Empat Kombes Pol Resmi Bergabung ke Polda Metro Jaya
Ayah Pengantin di Jakut Nekat Tusuk Mantan Istri di Momen Pernikahan
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:49 WIB

FPRB Kepung PT Duta Indah Starhub, Isu Limbah, Kebisingan hingga Fasos/Fasum Disorot

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Dampak Galian Pipa Perumdam TKR Dinilai Semrawut, Vendor dan Kontraktor Disorot, Citra Pelayanan Dipertaruhkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:53 WIB

Damkar Tangerang Jinakkan Truk Terbakar di Tol dalam Waktu Satu Jam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:29 WIB

Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II

Berita Terbaru

Penampilan Debus dalam Opening Ceremony Muswil III SAPMA PP Banten (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Banten

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB